tirto.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan mengenai putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ipda Rudy Soik, yang diklaim karena mengungkap kasus penyelundupan BBM ilegal.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A Sormin, menegaskan proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik bukan karena mengungkap penyelundupan BBM ilegal.
Robert memaparkan, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Hal itu diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam sidang KKEP.
“Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Robert dalam keterangan resmi, Minggu (14/10/2024).
Dia menjelaskan, saksi-saksi menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada dan ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.
“Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT,” tutur dia.
Robert menekankan, pemecatan ini dipastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Kemudian, ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
“Diharapkan masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Di sisi lain, dia menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan. Hal ini pun diharapkan diterima oleh seluruh masyarakat.
Sebagai informasi, Ipda Rudy mengaku dirinya mendapatkan demosi selama tiga tahun dan dipindahkan ke Papua karena menyelidiki kasus penimbunan BBM ilegal yang diduga di-backingi anggota Polda NTT. Bahkan, anggota Polda NTT disebut menerima uang Rp30 juta sebagai setoran dari para pelaku.
Rudy kemudian tidak terima dengan sanksi yang diberikan kepadanya dan memastikan selalu melakukan penanganan perkara sesuai aturan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang