Menuju konten utama

Profil Hakim Itong: Eks Terpidana Korupsi Jadi ASN PN Surabaya

Mantan hakim sekaligus eks terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat dikabarkan diangkat menjadi ASN di PN Surabaya. Simak profil dan kasusnya di sini.

Profil Hakim Itong: Eks Terpidana Korupsi Jadi ASN PN Surabaya
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang pernah tersandung kasus pidana korupsi dikabarkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Surabaya. Segera simak profil dan kasus yang pernah menjerat Hakim Itong.

Pengangkatan Itong Isnaeni Hidayat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Mendengar berita ini, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya, S. Pujiono, mengonfirmasi kebenarannya.

Ia menerangkan bahwa konfirmasi ini langsung ditanyakan kepada Wakil ketua PN Surabaya. Pihak mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN tersebut.

"Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya," jelas Pujiono pada Selasa (26/8/2025).

Dikutip dari laman Polres, kabar ini mengejutkan publik karena pihak yang diangkat adalah eks terpidana kasus suap. Adapun Itong belum mulai masuk kantor, bahkan posisinya di PN Surabaya masih menunggu keputusan.

Siapa Hakim Itong Isnaeni Hidayat?

Keterangan mengenai profil Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat tidak banyak termuat di publik. Salah satu informasi mengenai dirinya sekarang adalah diangkat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pendidikan menengah atas, Itong jalankan di SMA Negeri 1 Brebes. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingkat tingginya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Mengutip laman e-LHKPN KPK, Itong sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cianjur mulai 2008. Kemudian, pernah jadi Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2018) dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2020).

Ketika menjabat sebagai Hakim di PN Surabaya pada 2020-2022 silam, ia mengemban status Hakim Tingkat Pertama. Sementara pangkatnya adalah Pembina Utama Muda Golongan 4C.

Riwayat pekerjaan Itong Isnaeni Hidayat sebagai Hakim PN Surabaya dalam menangani kasus cukup banyak. Salah satunya adalah kasus pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).

Chandra Sugiarto diberikan hukuman vonis penjara 3 setengah tahun, sementara Musdalifah dihukum 1 tahun. Keputusan tersebut Itong umumkan lewat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/1/2022) silam.

Kendati demikian, kemampuan Itong dalam memutuskan perkara sempat publik tanyakan. Melansir laman ICW, Mantan Hakim Itong pernah memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi.

Hakim Itong Pernah Tersandung Kasus Apa?

Selain menangani kasus, Itong Isnaeni Hidayat juga pernah tersandung kasus pidana korupsi. Ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

KPK menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama dua orang lainnya, yaitu Hendro Kasiono (Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika) dan Hamdan (Panitera Pengganti). Pada Rabu (19/1/2022) silam, KPK menyita uang sebesar 140 juta rupiah dari mereka bertiga.

Dalam kasus tersebut, Itong dianggap melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Melalui dakwaan, Itong diduga telah menerima suap sebanyak 450 juta rupiah demi mengubah putusan masalah pembubaran PT Soyu Giri Primedika atau PT SGP. Itong awalnya diputuskan terkena hukuman 7 tahun, sebelum akhirnya diputuskan menjadi 5 tahun.

Berita terbaru tentang aktual dan tren dapat dibaca melalui tautan sebagai berikut:

ARTIKEL TERBARU TENTANG AKTUAL DAN TREN

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif