tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (ISH) diduga menerima suap terkait pengurusan perkara. Kini, Itong bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK) telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Semua bermula ketika Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP. Hendro dan kliennya menginginkan Itong memvonis bubar PT SGP dengan nilai aset bisa terbagi Rp50 miliar.
Untuk melancarkan seluruh proses pengadilan, baik sejak tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung, Hendro menyiapkan Rp1,3 miliar untuk Itong.
Hamdan menjadi jembatan antara Hendro dan Itong. Berulangkali Hendro berkomunikasi dengan Hamdan untuk memastikan agar Itong bekerja sesuai keinginan kliennya. Hendro dan Hamdan menggunakan kode "upeti" untuk menyebut uang suap perkara tersebut.
"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Pada Januari 2022, Itong memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Ia meminta Hamdan memberitahu hal itu kepada Hendro, sekaligus menyiapkan uang yang sudah dijanjikan.
Hendro menyerahkan Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan pada Rabu (19/1/2022).
KPK mengendus agenda mereka. Tim lembaga antirasuah itu segera bergerak menuju area parkir PN Surabaya, tempat Hendro dan Hamdan diduga bertransaksi. KPK menyita uang Rp140 juta tersebut dan membawa keduanya ke Polsek Genteng untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP [Achmad Prihantoyo, Direktur PT SGP] untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna permintaan keterangan," ujar Nawawi.
Dalam giat OTT tersebut, KPK menangkap lima orang; selain yang sudah disebutkan, KPK juga menangkap sekretaris Hendro bernama Dewi.
Namun hanya Itong, Hamdan, dan Hendro yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Achmad dan Dewi belum ditentukan statusnya.
Dalam perkara ini, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Nawawi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan