Menuju konten utama

Apa Dasar Hukum dari Mahkamah Agung, Tugas, dan Fungsi Pokoknya

Apa dasar hukum dari Mahkamah Agung, tugas, dan fungsi pokoknya? Penjelasan selengkapnya akan dibahas di artikel berikut ini.

Apa Dasar Hukum dari Mahkamah Agung, Tugas, dan Fungsi Pokoknya
Gedung Mahkamah Agung.foto/pa-cibinong.go.id

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang mengemban tugas pokok dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum MA terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A ayat 1-5.

Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi kasasi untuk memutuskan permohonan kasasi, termasuk peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, menguji peraturan perundang-undangan, serta memberikan pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.

Untuk memahami tentang Mahkamah Agung, simak uraian berikut yang membahas tentang tugas Mahkamah Agung, fungsi pokok Mahkamah Agung, dan dasar hukum MA.

Tugas Mahkamah Agung

Pada dasarnya, Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan sistem peradilan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, tugas Mahkamah Agung diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Dikutip dari artikel berjudul Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Mahkamah Agung oleh Sunarto, berikut ini uraian mengenai tugas Mahkamah Agung berdasarkan regulasi yang berlaku.

1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi

Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa mengenai kewenangan mengadili, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali

Mahkamah Agung juga melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terkait permohonan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.

4. Menguji peraturan perundang-undangan

Mahkamah Agung memiliki hak untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31A ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 bersamaan dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.

5. Meminta keterangan teknis peradilan

Melalui Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung berhak meminta keterangan tentang hal-hal teknis peradilan dari seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya.

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan

Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.

7. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum

Mahkamah Agung berkewajiban memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.

8. Memberikan pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi

Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan hukum terhadap permohonan grasi dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004.

9. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 bersamaan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua badan peradilan di bawahnya.

10. Melakukan pengawasan Internal atas tingkah laku hakim

Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan internal atas tingkah laku hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.

11. Mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan

Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan di seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.

Fungsi Pokok Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, memiliki fungsi pokok mencakup fungsi peradilan, pengawasan, pengaturan, nasihat, administratif, dan tugas-tugas lainnya.

Dengan fungsi pokok tersebut, Mahkamah Agung memiliki peran yang krusial dalam menjaga keberlanjutan, keadilan, dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dilansir dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut ini penjelasan terkait fungsi pokok Mahkamah Agung.

1. Fungsi peradilan

Dengan fungsi pokok dalam peradilan, Mahkamah Agung bertanggung jawab melakukan pengadilan kasasi, penyelesaian sengketa dan hak uji materiil.

a) Pengadilan kasasi

Mahkamah Agung berperan sebagai pengadilan kasasi dengan tugas utama membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Tujuannya adalah menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b) Penyelesaian sengketa

Tugas Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa mencakup memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili. Selain itu, Mahkamah Agung juga harus menangani permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab menyelesaikan sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

c) Hak uji materiil

Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil, yaitu wewenang untuk menilai secara materiil apakah suatu peraturan bertentangan dengan peraturan tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi pengawasan

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Tujuannya adalah memastikan peradilan berlangsung dengan seksama dan wajar, dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pokok untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman.

3. Fungsi mengatur

Mahkamah Agung memiliki fungsi pokok mengatur regulasi tambahan yakni hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, sebagai pelengkap Undang-undang tentang Mahkamah Agung.

Mengatur regulasi tambahan diperlukan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Selain itu, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-undang.

4. Fungsi nasihat

Fungsi pokok Mahkamah Agung juga memberikan nasihat dan pertimbangan hukum dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

Selain itu, memberikan nasihat kepada Presiden terkait grasi dan rehabilitasi. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.

5. Fungsi administratif

Meskipun badan-badan peradilan berada di bawah departemen yang bersangkutan dalam hal organisatoris, administratif, dan finansial, Mahkamah Agung tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam aspek administratif.

Wewenang dan tanggung jawab Mahkamah Agung tersebut yakni untuk mengatur tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

6. Fungsi lain-lain

Selain tugas pokoknya dalam menerima, memeriksa, dan mengadili perkara, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Dasar hukum Mahkamah Agung Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A Ayat 1-5.

Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

Pasal 24A Ayat 1-5 Undang-Undang Dasar 1945

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Dengan dasar hukum tersebut, Mahkamah Agung ditetapkan sebagai lembaga peradilan tertinggi. Secara spesifik, Undang-Undang 1945 Pasal 24A Ayat 1 memberikan pijakan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, termasuk dalam hal mengadili perkara tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan.

Dari Undang-Undang Dasar 1945, kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan perundang-undang, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno