tirto.id - Ferdy Sambo ajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 12 Mei 2023.
Langkah hukum ini diambil Ferdy Sambo setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dilihat oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” jelas PT Humas DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Melansir Antara News, sesuai ketentuan hukum agar kasasi dapat diproses, pemohon harus segera menyerakan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan.
Kasasi adalah langkah hukum lanjutan yang diupayakan oleh Ferdy Sambo setelah pengajuan bandingnya ditolak.
Setelah menjalani proses kasasi, putusan akan diberikan. Jika sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Sambo menjadi terpidana.
Namun, apabila pada proses selanjutnya ditemukan bukti baru atau terbukti hakim melakukan kekhilafan, maka terdakwa atau terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Proses dilanjutkan dan putusan akan diberikan, pada Peninjauan Kembali tidak menunda proses eksekusi.
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 KUHP.
Apa Itu Kasasi Seperti yang Diajukan Sambo?
Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas putusan hakim yang berkaitan dengan hukum. Dengan kata lain, pada upaya hukum ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang.
Upaya hukum kasasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 244 dan diuraikan hingga pasal 262, berikut bunyi pasal 244:
"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra