tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin, mengungkapkan sederet prestasi lembaga yang dipimpinnya dalam kegiatan refleksi kinerja MA 2023 yang digelar pada Jumat (29/12/2023).
Ia menyebutkan, prestasi MA yang pertama adalah mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan MA.
Kemudian MA terpilih sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terbaik ketiga tahun 2023 pada tingkat lembaga negara.
Lain itu, tambahnya, MA juga mendapatkan penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
"[Prestasi MA lainnya] mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik 2023 kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dengan predikat informatif," kata Syarifuddin melalui siaran daring, Jumat.
MA pada 2023 juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan atas anggaran terbaik pada 2022 berdasar kategori besaran nilai pagu anggaran.
Selain itu, menurutnya, MA juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra strategis atas pelaksanaan aksi strategis nasional pencegahan korupsi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di badan peradilan pada 2023.
Syarifuddin melanjutkan, pihaknya turut mendapatkan penghargaan sebagai penyumpang pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gambir 1.
"[MA] meraih penghargaan Korpri Award kategori life time achievement dari Dewan Pengurus Nasional Korpri," katanya.
Prestasi terakhir, imbuh Syarifuddin, MA mendapatkan predikat bintang 5 Top Digital Award dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Syarifuddin menyebutkan, selain menorehkan sederet prestasi, MA juga meluncurkan sejumlah aplikasi pelayanan warga pada 2023. Beberapa di antaranya, yakni aplikasi Smart Majelis, Court Live Streaming, Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari).
Kemudian, Layanan Terpadu Versi 2.0, Elektronik Integrated Planning System, Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara 2.0, lalu Sistem Informasi Pelayanan Terpadu.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menyampaikan capaian kinerja tahun 2023. Satu di antaranya, yakni bidang penataan regulasi.
Pada 2023, MA disebut telah menerbitkan tiga regulasi dalam bentuk Peraturan MA. Pertama, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kedua, Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Ketiga, Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
"Pada tahun 2023, MA juga telah menerbitkan tiga regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA]," ucap Syarifuddin.
Ketiga SEMA itu, yakni SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Kedua, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perwakinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Ketiga, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
Syarifuddin menambahkan, refleksi kinerja MA tahun 2023 akan disampaikan lebih detail pada 20 Februari 2024 dalam bentuk Laporan Tahunan MA 2023.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi