Menuju konten utama
Hukum

Apa Itu Dirjen Badilum Mahkamah Agung: Tugas dan Wewenangnya

Badilum atau Badan Peradilan Umum merupakan unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apa saja tugasnya?

Apa Itu Dirjen Badilum Mahkamah Agung: Tugas dan Wewenangnya
Gedung Mahkamah Aedukagung.foto/pa-cibinong.go.id

tirto.id - Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi kehakiman atau Pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia dan berkedudukan di Ibu kota Negara yaitu Jakarta.

Di bawah Mahkamah Agung terdapat sebuah unit yang bernama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atau yang biasa disebut Dirjen Badilum.

Dilansir dari laman Badilum Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum merupakan unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dirjen Badilum Mahkamah Agung memiliki tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dalam bidang administrasi, keuangan, dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga kesekretariatan peradilan umum.

Tugas tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI Sejarah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Pada awalnya, Pembinaan Badan Peradilan termasuk ruang lingkup Departemen Kehakiman sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

Kemudian pada tahun 1948 hingga 1965 berubah namanya menjadi Jawatan Pengadilan yang kemudian pada tahun berikutnya diganti menjadi Direktorat Urusan Pengadilan.

Melalui Keputusan Presidium Kabinet No.74/4/KEP/II/1966 dibentuk pula Dinas Pembinaan Peradilan, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan dan Perundang-undangan, Ditjen Badan Peradilan dan Perundang-undangan Depkeh.

Kemudian pada tahun 1969 melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1969 dibentuk Ditjen Pembinaan Badan-Badan Peradilan yang kemudian berganti nama menjadi Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum (Ditjen Binbadilum) pada tahun 1974.

Pada tahun 1988 Ditjen Binbadilum berganti nama lagi menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Binbadilumtun). Akhirnya melalui UU No.35 Tahun 1999 Pasal 11 ayat (1), Ditjen Binbadilumtun resmi berganti nama menjadi Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Dilansir dari laman Visi dan Misi Badilum Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Mahkamah Agung memiliki visi yang mengacu pada visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Umum yang Agung”.

Misi Dirjen Badilum Mahkamah Agung

Sementara itu, misi dari Dirjen Badilum Mahkamah Agung antara lain adalah:

1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan Umum

Kemandirian Badan Peradilan Umum harus dijaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 1.

2. Meningkatkan Dukungan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan bagi Pencari Keadilan

Dirjen Badilum Mahkamah Agung berupaya untuk meningkatkan kualitan pembinaan administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian perkara, dan layanan peradilan umum melalui penyempurnaan sistem, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi.

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan Umum

Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan Umum melalui profil asesmen, uji kepatuhan dan kelayakan, studi banding, bimbingan teknis, serta diskusi kelompok.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Umum

Kredibilitas dan transparansi dari Badan Peradilan Umum diupayakan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan aplikasi teknologi informasi lainnya.

Baca juga artikel terkait BADILUM MA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno