Menuju konten utama

Cara Akses Berkas Perkara di Mahkamah Agung

Agar cara mencari status putusan dan berkas perkara yang masuk ke pengadilan di situs Mahkamah Agung lebih efisien, terapkan 2 tips sederhana berikut ini.

Cara Akses Berkas Perkara di Mahkamah Agung
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) berbincang dengan para Hakim Agung di sela-sela Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Mahkamah Agung membuka akses untuk mengetahui status putusan dan berkas perkara yang masuk ke pengadilan. Berkas-berkas tersebut bisa diakses melalui laman resmi mahkamahagung.go.id.

Berikut adalah cara untuk mengakses berkas perkara di MA, baik dengan metode navigasi hypertext maupun metode pencarian (searching) seperti dilansir dari indonesia.go.id:

  1. Membuka laman resmi mahkamahagung.go.id
  2. Memilih menu navigasi “Perkara”
  3. Masukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor, jenis perkara, dan pengadilan tempat kasus akan disidangkan

Selain itu, bisa juga dengan mengakses Direktori Putusan yang telah tersedia di laman MA

Cara Melihat Putusan Mahkamah Agung

Direktori Putusan akan menampilkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah agung (MA) atau pengadilan yang berada di bawahnya. Sedangkan untuk putusan pengadilan yang lain bisa diakses di menu navigasi ‘’Semua Putusan > Pengadilan” pada menu bagian kanan di laman tersebut.

Dikutip dari indonesia.go.id, metode navigasi hypertext sifatnya terstruktur sehingga lebih membantu jika belum mengetahui secara rinci putusan apa yang Anda butuhkan. Layaknya sebuah buku, metode ini adalah daftar isinya. Sedangkan metode pencarian (searching) sifatnya tidak terstruktur, namun lebih rinci untuk mencari informasi yang akurat.

Penelusuran informasi putusan dengan metode navigasi hypertext bisa mencari putusan MA berdasarkan klasifikasi perkara, tahun perkara, tahun register/perkara didaftarkan, tahun putusan diunggah, dan pengadilan.

Halaman depan website Direktori Putusan menampilkan seluruh jenis perkara yang beberapa di antaranya memiliki sub-klasifikasi pula. Misalnya, Anda ingin mencari putusan Desain Industri, maka Anda dapat memilih dengan mengeklik klasifikasi Perdata Khusus. Kemudian pilih sub-klasifikasi Desain Industri, maka Anda akan diantar ke daftar putusan tentang Desain Industri.

Sementara penelusuran informasi putusan dengan metode pencarian (searching) komputer akan mencari kata yang dipilih di katalog maupun dokumen putusan. Mesin pencari sudah mendukung pencarian. Menyediakan pencarian putusan secara lebih spesifik berdasar pada nomor registrasi perkara, judul putusan, tahun putusan, tahun register perkara, tahun upload perkara, klasifikasi dan sub-klasifikasi, dan pengadilan.

Setelah Anda memasukkan kata kunci dan menekan tombol cari, maka mesin pencari Direktori Putusan akan mencari kata-kata tersebut di katalog maupun dokumen putusan yang ada. Jika Anda memasukkan lebih dari satu kata, maka mesin pencari akan menampilkan katalog/dokumen yang memiliki semua kata-kata tersebut.

Daftar putusan biasanya ditampilkan 20 per halaman. Anda dapat mengetahui jumlah halaman dari kotak di sisi kiri bawah dan Anda dapat memilih halaman mana yang diinginkan.

Jika Anda memilih salah satu putusan, maka akan muncul katalog untuk putusan tersebut. Katalog menampilkan beberapa informasi penting secara singkat, agar Anda dapat menilai apakah dokumen putusan yang terlampir pada katalog tersebut sesuai dengan keperluan atau tidak.

Dokumen putusan dapat langsung Anda unduh (download) dengan mengeklik judul di bagian bawah katalog. Sebaiknya Anda perhatikan ukuran file dokumen putusan yang tertera sebelum mengunduh (download) untuk memastikan koneksi internet Anda mencukupi.

Jenis Dokumen Putusan Mahkamah Agung

Menurut laman resmi indonesia.go.id, Dokumen Putusan yang akan ditampilkan terdiri dari tiga jenis, yaitu:

1. Dokumen Putusan cetak yang dipindai (scan)

Ukuran file jenis dokumen ini cukup besar tergantung tebal putusan, mulai 200 kilobyte hingga lebih dari 10 megabyte, karena dokumen jenis ini disimpan dengan ekstensi image.

2. Dokumen Putusan berbentuk file elektronik

Biasanya putusan ini relatif masih baru. File jenis dokumen ini relatif lebih kecil sehingga proses mengunduh bisa cepat. Karena berupa teks, maka Anda dapat melakukan full-text search atas putusan jenis ini.

3. Dokumen Putusan dalam format zip yang sudah dikompresi

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses unduh (download) dokumen putusan terutama bagi yang menggunakan akses internet dengan kecepatan rendah.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Yudha Najib

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yudha Najib
Penulis: Yudha Najib
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis