Menuju konten utama

Polemik Viani Limardi vs PSI Mengulang Kasus Fahri Hamzah & PKS

Polemik Viani Limardi versus PSI ini mengulang perseteruan antara PKS dengan Fahri Hamzah yang berakhir di pengadilan.

Polemik Viani Limardi vs PSI Mengulang Kasus Fahri Hamzah & PKS
Viani Limardi. FOTO/Instagram/Viani Limardi

tirto.id - Perseteruan antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan anggota DPRD DKI Viani Limardi, kader PSI yang dipecat memasuki babak baru. Kini, pertarungan keduanya telah resmi masuk ke meja hijau. Polemik ini mengulang perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Fahri Hamzah yang berakhir di pengadilan.

PSI memecat Viani pada 25 September yang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021. Viani dipecat karena disebut melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya. Hal itu dilakukan pada reses 2 Maret 2021 di Jln. Papanggo 1 RT01/RW02, dan 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Setelah melakukan pemecatan, PSI pada 14 Oktober 2021, resmi melayangkan surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta atas Viani Limardi.

“Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Viani resmi menggugat PSI sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

Viani menyatakan tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya. Menurutnya itu merupakan sebuah kejahatan yang bermaksud membunuh karakternya, merusak citranya, keluarga besar, dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani, adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. Maka, Viani merasa wajar jika dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.

“Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kami tempuh jalur hukum,” kata Viani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).

Dengan dilayangkannya gugatan itu, ia berharap akan muncul keadilan. Anggota Komisi D DPRD DKI ini mengaku tidak akan mundur selangkah pun. “Kita buktikan di persidangan,” kata dia menegaskan.

PSI Siap Hadapi Gugatan Viani Limardi

PSI menyatakan siap menghadapi gugatan Viani Limardi. Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan pemecatan tidak dilakukan sepihak, tapi telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

“Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva, Kamis (21/10/2021).

PSI berharap proses hukum di pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat. Dirinya juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.

“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun anggota Legislatif,” kata dia.

Mengulang Polemik PKS Vs Fahri

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan jika PSI melayangkan permintaan PAW atas Viani, maka itu merupakan hal yang sah karena seorang anggota DPRD memang bisa berhenti bila sudah tidak menjadi kader atau diberhentikan oleh partainya. Langkah selanjutnya, PSI mengajukan pengganti Viani di DPRD DKI.

Namun, jika Viani melakukan gugatan di pengadilan terhadap tudingan dan pemecatannya oleh PSI dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia, DPRD DKI tidak bisa langsung melakukan PAW terhadap Viani.

“DPRD pasti akan mempertimbangkan proses hukum Viani untuk memproses PAW yang diajukan PSI. Selama itu masih dalam proses, maka Viani masih menjadi anggota DPRD, walaupun mungkin tak punya fraksi, karena ia tak berpartai lagi," kata Lucius kepada reporter Tirto, Kamis (21/10/2021).

Seharusnya, kata Lucius, PSI tidak bisa serta-merta melakukan PAW terhadap Viani karena anggota legislatif dipilih langsung oleh konstituen. Apalagi PSI sampai melakukan PAW atas dasar suka dan tidak suka terhadap Viani.

“Ini sih masalah klasik, dipilih konstituen tetapi kontrol ada pada Partai. Partai yang mengusung dia ke konstituen sehingga dipilih. Jadi memang debatable ya," ucapnya.

Lucius menambahkan, “Bagaimana bisa mandat pemilih dibatalkan oleh partai. Tetapi partai juga punya mekanisme tertentu yang membuat langkahnya bisa dipertanggungjawabkan.”

Lucius menjelaskan peristiwa ini serupa dengan PKS yang memecat Fahri Hamzah sebagai kader dan anggota DPR RI pada Maret 2016. Fahri dipecat karena dianggap tidak sejalan dengan aturan partai dan dinilai membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Pendiri Partai Gelora itu pun melayangkan gugatan pada April 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fahri menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah dan meminta ganti rugi kerugian materiil dan imateriil berjumlah Rp501 miliar.

Di tengah gugatan, DPP PKS melakukan PAW dengan menunjuk Ledia Hanifa menggantikan Fahri di jajaran pimpinan DPR RI. Namun putusan PKS tersebut tidak langsung dieksekusi karena Fahri tengah menempuh jalur hukum. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR.

Pada Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri dan membatalkan pemecatannya sebagai anggota DPR RI. Tak hanya itu, PN Jaksel dalam putusan juga meminta PKS membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp30 miliar karena majelis hakim menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di PN Jaksel dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

PKS pun mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA. Setelah kalah di tiga tahap, upaya hukum terakhir PKS pun membuahkan hasil. Pada 25 November 2020, MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan PKS.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan menghilangkan kerugian immaterial. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Apabila Viani menang di pengadilan, Lucius menuturkan mantan kader PSI itu bisa saja tetap menjadi anggota DPRD DKI tanpa fraksi. “Seperti Fahri Hamzah dulu, menang di pengadilan, ia ngga bisa di-PAW sampai berakhirnya periode. Ia menjadi angota DPR tanpa fraksi,' tuturnya.

Dia mengatakan dasar hukum Viani bisa menjadi anggota DPRD DKI tanpa fraksi berdasarkan keputusan pengadilan, meskipun telah dipecat dari PSI. "Kalau Pengadilan mengatakan surat pemberhentian tidak bisa diterima, sementara partai sudah final memberhentiukan kader, ya begitu jadinya," imbuhnya.

Meski nantinya Viani tidak memiliki fraksi saat menjadi anggota DPRD DKI, dia terap memiliki hak suara ketika diadakan voting, namun tidak bisa mengatasnamakan dari PSI.

Lucius menjelaskan hal itu sebenarnya menjadi salah satu persoalan ketika keputusan partai bisa digugat ke pengadilan. Menurutnya, prosedur ini harus dibenahi agar memiliki kepastian, sehingga tak ada anggota DPR tanpa fraksi.

Misalnya dalam Undang-Undang Partai Politik, bahwa keputusan parpol terkait kader di DPR/DPRD bersifat final dan mengikat sehingga tak ada peluang kader menggugat melalui pengadilan, kata dia.

Jika mekanismenya seperti itu, maka proses di Mahkamah Partai harus diatur sedemikian rupa agar menjamin keadilan bagi kader. “Mahkamah Partai jangan sampai membuat keputusan atas dasar like or dislike, karena itu prosesnya harus transparan dan akuntabel,” kata dia.

Setwan: Viani Tak Gelembungkan Dana

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus memastikan anggota dewan dari Fraksi PSI, Viani Limardi tidak melakukan penggelembungan dana reses. Dia mengaku telah meneliti dan memeriksa seluruh surat pertanggungjawaban (SPJ) para anggota dewan, dan terbukti mantan kader PSI itu tidak melakukan penggelembungan dana reses.

“Terkait dengan Bu Viani, tidak ada ditemukan penggelembungan dana resesnya," kata Augustinus kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Pengecekan laporan penggunaan dana reses disebutnya sudah rutin dilakukan. Dari dana Rp300 juta yang diberikan, lalu diperiksa secara rinci untuk apa saja penggunaannya. Setwan DPRD memeriksa dari kwitansi yang digunakan untuk makanan dan minuman, snack box, alat tulis kantor, sewa tenda, kursi, hingga sound system.

"Itu kami cek berikut dengan kelengkapan dokumennya dengan foto yang ada, terus daftar hadir yang ada. Nah, itu kalau itu semua sudah sesuai tidak melebihi pagu, tidak ada penggelembungan uangnya. Nah, itu kami proses untuk pelunasan dan verifikasinya," ucapnya.

Selain itu, Agustinus mengaku belum pernah menerima laporan dari pihak PSI sendiri terkait dengan penggelembungan dana reses yang ditudingkan kepada mantan kadernya, Viani Limardi. Tudingan PSI itu disebutnya baru terjadi secara sepihak.

“Belum kami belum terima secara lisan maupun surat dari PSI, belum ada ke kami,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz