Menuju konten utama

Setwan DPRD DKI: Viani Limardi Eks PSI Tak Gelembungkan Dana Reses

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta tidak menemukan bukti Viani Limardi menggelembungkan dana reses.

Setwan DPRD DKI: Viani Limardi Eks PSI Tak Gelembungkan Dana Reses
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus memastikan anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi tidak melakukan penggelembungan dana reses.

Augustinus mengklaim telah meneliti seluruh surat pertanggungjawaban (SPJ) anggota DPRD DKI Jakarta. Dia tak menemukan bukti mantan kader PSI itu menggelembungkan dana reses.

"Tidak ada, kami kan selaku sekretariat DPRD juga melakukan verifikasi, meneliti dan memeriksa SPJ-nya kegiatan reses ya untuk semua dewan. Terkait dengan Bu Viani, tidak ada ditemukan penggelembungan dana resesnya," kata Augustinus kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Pengecekan laporan penggunaan dana reses rutin dilakukan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Dari dana Rp300 juta yang diberikan, diperiksa secara rinci untuk apa saja penggunaannya.

Setwan DPRD memeriksa dari kuitansi yang digunakan untuk makanan dan minuman, alat tulis kantor, sewa tenda, kursi, hingga sound system.

"Itu kami cek berikut dengan kelengkapan dokumen nya dengan foto yang ada, terus daftar hadir yang ada. Nah, kalau itu semua sudah sesuai tidak melebihi pagu, tidak ada penggelembungan uangnya," ucapnya.

Selain itu, Augustinus belum pernah menerima laporan dari PSI terkait dengan penggelembungan dana reses yang ditudingkan kepada Viani Limardi. Tudingan PSI itu disebutnya dilakukan secara sepihak.

"Belum kami terima secara lisan maupun surat dari PSI," kata dia.

DPP PSI menuding Viani Limardi menggelembung dana reses DPRD DKI Jakarta. Akibatnya, Viani dipecat sebagai kader sekaligus anggota DPRD fraksi PSI.

Pemecatan Viani Limardi tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI. Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca juga artikel terkait FRAKSI PSI DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan