tirto.id - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberhentikan Viani Limardi sebagai anggota legislatif. Hal itu menindaklanjuti pemecatan Viani sebagai kader PSI karena diduga menggelembungkan dana reses dan melanggar sejumlah aturan partai.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyatakan Viani tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI mewakili Fraksi PSI.
“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri," kata Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Meski begitu, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Viani sudah bukan lagi bagian dari kader PSI. "Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ucap Isyana.
Bagi PSI, kata Isyana, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai partai berlambang mawar itu terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan antikorupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.
“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” kata dia.
Isyana menjelaskan keputusan pemecatan Viani dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), hingga DPP PSI.
"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” klaimnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai. Tepatnya, kata Isyana, Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi menyatakan akan menuntut DPP PSI sebesar Rp1 triliun karena telah menuding dirinya melakukan pengelembungan dana reses.
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Saya akan menuntut PSI sebesar Rp1 triliun", kata Viani kepada reporter Tirto, Selasa (28/9/2021).
Anggota DPRD Komisi D itu membantah dirinya melakukan penggelembungan dan reses. "Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan