tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi berencana menggugat DPP PSI sebesar Rp1 Triliun karena telah menudingnya melakukan pengelembungan (mark up) dana reses.
Buntut tudingan penggelumbungan dana resen, Viani dipecat sebagai kader. Secara otomatis, ia lengser dari kursi DPRD.
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Saya akan menuntut PSI sebesar Rp1 triliun", kata Viani kepada Tirto, Selasa (28/9/2021).
Anggota DPRD Komisi D itu membantah telah melakukan penggelembungan dana reses. "Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya.
Viani menjelaskan, tudingan penggelembungan dana reses tersebut terdapat dalam surat pergantian antarwaktu (PAW). Dia dituding melakukan pengelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021.
Namun, Viani membantah dengan keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses sebesar Rp302 juta untuk 16 titik reses. Sementara tugas reses pada maret 2021, dia mengaku telah menyelesaikan 16 titik yang ditargetkan, bahkan sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD DKI.
Bukan hanya pada Maret 2021 saja, Viani mengaku hampir di setiap kali masa reses mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai.
"Silahkan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya ?" tanya Viani.
Viani mengaku selama ini dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian polemik sistem ganjil-genap yang membuatnya adu argumen dengan petugas di lapangan.
"Bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," imbuhnya.
Pemecatan Viani Limardi tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI. Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
Dalam surat tertulis "Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok."
SK pemecatan diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain menggelembungkan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali