Menuju konten utama

Janggalnya Kasus Jurnalis Asrul: Abaikan UU Pers & Dijerat UU ITE

Ahli hukum pidana sebut subjek tentu adalah orang, tetapi objek yang disengketakan ialah objek pers sehingga Dewan Pers yang berwenang.

Janggalnya Kasus Jurnalis Asrul: Abaikan UU Pers & Dijerat UU ITE
ILUSTRASI. Sejumlah wartawan mengumpulkan kartu Pers ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut jurnalis yang bertugas di Palopo, Sulawesi Selatan itu dengan hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata ST. Nurdaliah saat membacakan tuntutan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman menilai, tuntutan jaksa dengan menerapkan Pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini.

“Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) Pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja,” kata Ikra Rahman usai persidangan.

Lantas mengapa Asrul duduk di kursi pesakitan? Semua berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Juda” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019. Ketiga naskah tersebut menyasar pada Farid Kasim Judas, Kepala BKPSDM Kota Palopo sekaligus anak dari Walikota Palopo ke-2 Judas Amir.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero. Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.

JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.

Asrul Beritakan Korupsi, Dituntut Pasal Asusila

Dewan Pers pun sudah turun tangan dalam kasus Asrul ini. Berdasarkan hasil surat yang dikirimkan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, kelompok yang menjamin hak-hak hukum Asrul, kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Asrul adalah produk jurnalistik.

Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Nuh dalam surat tersebut.

Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun.

Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad menilai, tuntutan Asrul tidak tepat. Ia beralasan, dakwaan JPU menilai bahwa Asrul dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sehingga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

“Nah ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena Pasal 45 ayat 1 yang dibacakan oleh JPU itu berbunyi asusila. Asrul tidak melakukan unsur tindakan pidana kesusilaan. Di sini jaksa sangat tidak teliti dan cermat,” kata Muhammad Arsyad, Sabtu (16/10/2021).

Arsyad yang merangkap Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul sangat menyayangkan hal itu. Apalagi sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung tiga kali penundaan.

“Kami harap majelis hakim menilai terhadap tuntutan JPU terhadap Asrul,” ujar Arsyad.

Kasus Jurnalis Asrul Wewenang Dewan Pers

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Ia menilai kasus Asrul tidak perlu dilanjutkan dengan beberapa alasan. Pertama, kasus Asrul tidak layak disidangkan karena bukan kewenangan pengadilan, tetapi Dewan Pers.

Kedua, pengadilan Palopo tidak berwenang untuk menyidangkan karena sidang seharusnya di PN Makassar. Kemudian, kasus ini semakin menguat sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberat hukuman karena menyebarkan di media online.

“Karena ini adalah sengketa pers harusnya mekanismenya adalah penyelesaian di Dewan Pers dan tidak maju ke proses hukum seperti saat ini karena di beberapa persidangan khususnya di tuntutan yang kemarin disebutkan salah satu yang memberatkan terdakwa adalah penyebarannya di media online,” kata Ade yang juga kuasa hukum terdakwa, Senin (18/10/2021).

Ade menegaskan, kantor Asrul terdaftar di Dewan Pers dengan nama Berita.news, bukan beritanews.com sebagaimana dakwaan JPU. Kemudian, ia menegaskan bahwa perusahaan bisa dikatakan sebagai perusahaan pers cukup berstatus sebagai badan hukum sesuai UU Pers.

Di sisi lain, kata dia, Asrul tidak bisa disalahkan hanya karena tidak ada kompetensi sebagai wartawan karena objek sengketa adalah karya jurnalistik. Oleh karena itu, masalah Asrul harus diselesaikan dengan sengketa pers.

“Harusnya yang berwenang adalah Dewan Pers, diproses dulu di Dewan Pers nanti Dewan Pers baru menyatakan apakah ini karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Nah proses itu nggak dilalui si pelapor," kata Ade.

Ade juga mendorong agar kasus Asrul diselesaikan dengan sengketa pers. Ia menuntut agar Asrul dibebaskan dari semua tuntutan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang bahwa permasalahan Asrul harus melihat subjek dan objek hukum. Ia mengingatkan subjek tentu adalah orang, tetapi objek yang disengketakan adalah objek pers sehingga Dewan Pers yang berwenang.

“Itu objeknya masalah pers sehingga ini harus masuk pada peradilan pers. Harusnya penyelesaian secara pers karena memang pers. Peradilan pers jadi lewat Dewan Pers," kata Hibnu kepada reporter Tirto, Senin (18/10/2021).

Menurut Hibnu, Dewan Pers harusnya sudah bisa menentukan kasus Asrul sebagai pers atau tidak. Dewan Pers juga seharusnya memberikan keterangan sebagai ahli dan membuktikan kasus tersebut sebagai sengketa pers.

Eksepsi juga harus memuat bahwa kasus ini dikembalikan ke Dewan Pers, kata Hibnu. Ia berharap hakim bisa memvonis kasus Asrul sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak ada objek.

“Hakim harusnya nanti mudah-mudahan dengan keterangan Dewan Pers mengembalikan bahwa itu bukan suatu peristiwa pidana. Di-NO karena harus diselesaikan pada Dewan Pers,” kata Hibnu.

Pendapat Hibnu diperkuat peneliti ICJR Maidina Rahmawati. Ia menilai kasus Asrul tidak layak diproses dalam pidana karena bukan kasus pidana. Ia mendesak agar Asrul dibebaskan.

“Harusnya putusan bebas, kasus ini bukan tindak pidana,” kata Maidina kepada reporter Tirto.

Maidina beralasan, berita yang dimuat Asrul adalah produk jurnalistik. Produk tersebut seharusnya diselesaikan lewat sengketa pers, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, tidak dapat diselesaikan dengan proses peradilan pidana, termasuk penggunaan pasal tentang maksud untuk menyatakan perasaan permusuhan/kebencian; termausk penghinaan.

Kasus Asrul ini, kata Maidina, sama dengan kasus jurnalis Diananta di masa lalu. Oleh karena itu, ICJR memberikan amicus curiae sebagai upaya melindungi Asrul.

Di sisi lain, kasus Asrul menjadi catatan serius. Berdasarkan catatan LBH Pers, sepanjang 2020 terdapat 10 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Dari 10 kasus kriminalisasi itu, 8 jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE, 5 kasus menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan 3 kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Menurut Maidina, kasus Asrul menandakan perlunya ada perbaikan dalam penanganan pers dan pelaksanaan UU ITE. Oleh karena itu, ia mendorong adanya perbaikan di sektor-sektor tersebut.

“Langkahnya revisi UU ITE nya untuk juga jamin tidak digunakan untuk jurnalis dan penguatan MoU kepolisian dan Dewan Pers,” kata Maidina.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz