tirto.id - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo meminta kepolisian untuk mendiskusikan terlebih dahulu terkait Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 dengan Dewan Pers. Surat tersebut berisi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan anggota kepolisian.
"Liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers, semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup," ujar Agus kepada reporter Tirto, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat telegram kepolisian terdapat 11 hal yang diinstruksikan. Salah satunya dan tertera sebagai poin pertama yakni, "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."
Agus mengatakan akan segera mengadakan dialog segitiga bersama KPI dan Polri untuk mendiskusikan surat telegram tersebut. Namun ia belum tahu waktu pastinya.
"Segera," ujarnya singkat.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
"Surat Telegram ini bersifat penunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan dipedomani," begitu petikan surat tersebut. Berkas itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolri Sigit menyantumkan beberapa referensi sebagai dasar hukum, UU Pers tak termasuk di dalamnya. Referensi tersebut ialah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap 6/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan organisasi pada Tingkat Mabes Polri, kemudian yang terakhir Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz