Menuju konten utama

Kasus Marsal & Kekerasan Jurnalis oleh Aparat yang Terus Berulang

Kriminolog UI Leopold Sudaryono sebut kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat tidak hanya melanggar UU Pers, juga mencederai konstitusi.

Kasus Marsal & Kekerasan Jurnalis oleh Aparat yang Terus Berulang
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Pria berinisial S (57), pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto; Y (31), anak buahnya; dan A, seorang anggota TNI, resmi jadi tersangka pembunuhan jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Marsal.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menyatakan motif penembakan karena S sakit hati lantaran korban memberitakan tempat hiburan miliknya sebagai lokasi peredaran narkotika. Namun ada dugaan Marsal juga meminta uang sebagai syarat agar ia tak memberitakan lagi.

Panca sebut, ada dugaan korban meminta uang sejumlah Rp12 juta per bulan dan per hari meminta dua butir ekstasi. S pun berinisiatif memberikan pelajaran kepada Marsal, kata Panca.

S lantas meminta Y, pegawai humas di diskoteknya, untuk mengerjakan ide tersebut. Lantas keduanya bertemu dengan A, kemudian mereka berdialog merencanakan penembakan. Pada 18 Juni, Y dan A mendatangi kediaman Marsal di Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun, tapi dia tak ada di rumah.

Sekitar pukul 22.30, Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan, mereka melihat mobil korban. Lantas keduanya berbalik arah dan mengekor Marsal.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki di sebelah kiri paha atas. Mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah secara deras," kata Panca.

Marsal ditemukan warga pada Sabtu (19/6) dini hari, karena ada penduduk yang mendengar bunyi alarm mobil dan satu letusan. Ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tapi dia meninggal dalam perjalanan. Menurut kakak kandung korban, Hasanudin Harahap, jenazah Marsal ditemukan di dalam mobil, 300 meter dari rumahnya.

Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasar uji balistik cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. Pada penyelidikannya, polisi meminta keterangan 57 saksi. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik mengapresiasi kinerja aparat yang cepat menangkap tersangka. Tak hanya itu, aparat dan seluruh elemen masyarakat perlu memahami jurnalis yang bekerja untuk publik dilindungi oleh undang-undang.

“Kami juga meminta kepolisian mengungkap pelaku dan motif kekerasan terhadap jurnalis di Siantar, Serdang Bedagai, dan Binjai, yang terjadi tidak lama sebelum kejadian pembunuhan Marsal Harahap. Komunitas pers di Sumut mendukung Polda untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara dan menghentikan praktik kekerasan dan main hakim sendiri,” ucap dia kepada reporter Tirto, Jumat (25/6/2021).

Di luar kasus kekerasan yang terjadi sebulan terakhir, masih dijumpai kasus penghalangan meliput atau intimidasi kepada pewarta. “Maka aparat harus mengungkap setiap kasus kekerasan yang terjadi sehingga tidak menjadi preseden buruk. Kami juga meminta para jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme karena selain menunjukkan posisi jurnalis sebagai pekerja publik juga terbukti dapat meminimalisasi kekerasan saat bekerja.”

Ketua Komisi Hukum & Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berpendapat pihaknya masih menelusuri penyebab tewasnya Marsal, terlepas dari pengusutan oleh Polri. “Kami masih dalami, apakah betul kejadiannya murni sebab-akibat karena pemberitaan atau ada hal lain yang juga jadi pemicu tindakan kekerasan,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (25/6/2021).

Yang tidak kalah penting, kata dia, apa pun peristiwanya, siapapun korban dan pelakunya, menghilangkan nyawa orang adalah tindakan tindak pidana. Agung menegaskan, mudah-mudahan perkara ini tuntas walaupun beberapa orang telah jadi tersangka.

“Saya rasa, kami harus ikuti perkembangannya,” kata dia.

Kekerasan Jurnalis oleh Aparat Sejak 2020

Kasus pembubuhan terhadap Marsal dan melibatkan aparat bukan yang pertama terjadi. Pada 13 Juli 2021, pukul 00.05, rumah milik orang tua Sopian, jurnalis Harian Terbitan yang berlokasi di Jalan Bintara Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, dibakar orang tidak dikenal. Meski pelakunya tidak diketahui, AJI Medan mengkategorikan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh TNI.

November 2020, jurnalis kompas.com, Nirmala, sedang meliput penurunan baliho Front Pembela Islam (FPI) bergambar wajah Rizieq Shihab. Namun ketika hendak kembali ke motornya, Nirmala diadang anggota TNI dan kemudian di-sliding dan dipiting hingga tersungkur ke tanah.

Anggota TNI tersebut memaksa Nirmala menghapus foto yang baru saja dia ambil. Karena tertekan dan tak kuasa, korban ingin menuruti permintaan tersebut. Tapi belum sempat menghapus, personel TNI merampas ponselnya sambil memintanya datang ke Kodam, bila ingin mengambil gawai itu.

Sampai saat ini, anggota TNI itu belum diketahui namanya. Meski pada akhirnya Kodim Jakarta Barat mengembalikan ponsel si jurnalis.

Pada Oktober 2020, Jurnalis Koran Kaltim, Faishal Alwan, mengalami kekerasan fisik saat meliput unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Faishal ditunjuk-tunjuk oleh salah satu polisi lalu mempertanyakan urusan liputannya, serta dimaki oleh jajaran Jatanras Polresta Samarinda.

Oktober 2020, Hari Ajahar, jurnalis Radar Lampung Radio, tengah meliput kepolisian yang menyisir dan menghalau pelajar dalam demonstrasi di bundaran Tugu Adipura. Hari merekam aksi tersebut. Namun polisi kemudian mendekati Hari dan memaksanya menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.

Tindakan aparat di atas tentu bertentangan dengan amanah UU. Sebab berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan [PDF] “kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Artinya, bila ada kekerasan terhadap pewarta, maka termasuk bentuk mencederai konstitusi.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Leopold Sudaryono mengatakan, “Kekerasan terhadap jurnalis menyerang dua aspek, bukan saja integritas fisik warga negara yang melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP; kekerasan terhadap jurnalis juga mencederai konstitusi, warga negara berhak mendapat informasi sebagaimana diatur di UUD 1945 Pasal 18F,” kata dia kepada reporter Tirto.

Pemerintah perlu mengingat bahwa wewenang dan kondisi yang dinikmati saat ini adalah buah dari keterbukaan dan transparansi yang diperjuangkan oleh para jurnalis saat mengakhiri Orde Baru, kata dia. Sehingga mestinya menjadi mandat penting pemerintah memastikan perlindungan fisik dan hukum terhadap jurnalisme sebagai pilar penting demokrasi.

Leopold menambahkan selama jurnalis menyampaikan kebenaran dan negara tidak tegas melindunginya dan tidak menghukum penyerang jurnalis, maka hal sama bisa berulang.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis berujar peristiwa ini selain mengancam kebebasan pers, juga menambah panjang teror bagi insan pers di Sumatera Utara.

“Maka kami mendorong agar Dewan Pers dan negara harus hadir dalam rangka perlindungan bagi jurnalis. Jangan setelah ada korban baru mengutamakan penindakan. Harapannya ada mekanisme pencegahan dan perlindungan yang dibangun sehingga hal serupa tidak terulang lagi,” kata dia kepada Tirto, Jumat (25/6).

Bagi personel TNI yang terlibat penembakan ini, Ismail menyarankan agar pelaku dihadapkan oleh peradilan koneksitas, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat. Perihal kepemilikan senjata pun harus diusut agar perkara jadi lebih terang. Semua pihak yang berkelindan dalam kasus ini mesti digaet ke proses hukum.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz