Menuju konten utama

Kronologi Penganiayaan & Ancaman Pembunuhan Jurnalis Tempo Nurhadi

Kasus kekerasan terhadap Nurhadi dibawa ke ranah hukum. Koalisi mendesak polisi usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Kronologi Penganiayaan & Ancaman Pembunuhan Jurnalis Tempo Nurhadi
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/9/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Koalisi sipil di Surabaya merilis kronologi dugaan penganiayaan, penculikan dan ancaman pembunuhan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya pada Sabtu-Minggu (27-28/3).

Koalisi sipil terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Surabaya, LBH Pers Surabaya dan LBH Lentera.

Pada Sabtu (27/3) Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

"Interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, Minggu (28/3).

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu (28/3) pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.

Atas kekerasan yang menimpa Nurhadi, kata Eben, akan menempuh upaya hukum dan melaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Kami sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Eben.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali