tirto.id - Jurnalis media Tempo di Surabaya, Nurhadi menjadi korban kekerasan aparat diduga kepolisian dan TNI saat menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Ketua Aji Surabaya, Eben Haezer menjelaskan, kekerasan secara fisik dan verbal terjadi saat Nurhadi mereportase kasus dugaan korupsi pajak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Kami sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Eben Haezer, Minggu (28/3/2021).
Dalam kronologi yang disusun tim advokasi, dipaparkan Nurhadi semula hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3). Ia datang ke acara resepsi pernikahan anak dari pejabat tersebut di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Namun, seorang diduga ajudan pejabat tersebut mendorong ke belakang gedung. Dari sana penganiayaan terjadi yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek. Sempat muncul ancaman pembunuhan.
Penganiayaan jurnalis melanggar sejumlah aturan mulai UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya mengatakan bahwa terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali