tirto.id - Polisi telah menyelesaikan gelar perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Dua polisi resmi jadi tersangka yakni Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subekhi.
"Iya, benar," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (10/5/2021). Kedua lelaki itu terbukti melakukan tindak pidana berupa menghalangi tugas wartawan, melakukan kekerasan terhadap Nurhadi, penganiayaan, dan pengancaman dengan kekerasan.
Kedua polisi itu dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsidair Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP subsidair Pasal 335 KUHP. Berdasarkan penelusuran penyidik, Bripka Purwanto menganiaya Nurhadi di ruang ganti gedung Graha Samudra Bumimoro. Dia juga menyensor informasi dengan cara membawa korban ke kamar nomor 801 Hotel Arcadia.
Di kamar itu Purwanto menyuruh korban menelepon redaktur Tempo, yang bertujuan agar redaktur menghapus foto Angin Prayitno Aji. Sedangkan Brigpol Firman menghalangi Nurhadi untuk mewawancarai Angin yakni dengan memukul dan mengancam korbannya di ruang ganti. Lantas Firman merampas ponsel korban, memaksanya membuka kata kunci.
"Setelah dibaca, ponsel diserahkan kepada korban. Fail sudah terhapus dan kartu SIM hilang," jelas Gatot.
Firman juga menyensor informasi jurnalis dengan cara menghapus fail dan membawa Nurhadi ke kamar hotel untuk memastikan foto yang dikirim Nurhadi ke redakturnya telah dihapus dan tidak menjadi bahan pemberitaan.
Kini polisi melengkapi administrasi penyidik penetapan terdampak, kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, memeriksa terkait indikasi ternama lainnya, memeriksa Purwanto Dan Firman sebagai tersangka pada 10 Mei, merekonstruksi perkara pada 11 Mei, dan menargetkan pemberkasan rampung pada 17 Mei.
Sementara, Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang terlibat dalam dugaan korupsi pajak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz