tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi Resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan sebagai buntut pemecatannya dari PSI karena dituding telah menggelembungkan dana reses sebagai anggota dewan.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Viani Limardi menyadari bahwa hal ini sebenarnya tidak ingin ia lakukan. Namun, tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” kata Viani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi merasa pemecatan dirinya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beserta alasannya adalah sebuah kejahatan yang bermaksud membunuh karakternya.
Viani menyatakan partai berlambang mawar itu telah melakukan pembunuhan karakter yang merusak citranya, keluarga besar, dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.
Tudingan penggelembungan dana reses, menurutnya, adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. Maka, Viani merasa wajar jika dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. ”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dengan dilayangkannya gugatan, ia berharap akan muncul keadilan. Anggota Komisi D DPRD DKI ini mengaku tidak akan mundur selangkah pun.
"Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka" pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, PSI menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi. Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan pemecatan tidak dilakukan sepihak, tapi telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).
PSI berharap proses hukum di pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat. Dirinya juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.
“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun anggota legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri