tirto.id - Apa perbedaan hadas dan najis? Dalam konsep taharah (bersuci) Islam, akan dijumpai dua istilah tersebut. Meskipun sama-sama menggambarkan keadaan tidak suci, hadas dan najis itu berbeda.
Untuk mengetahui perbedaan keduanya, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dan macam-macam najis serta hadas dalam Islam. Pemahaman dua konsep ini penting untuk menyempurnakan taharah yang dilakukan seorang muslim setiap harinya.
Lantas, bagaimana pengertian hadas dan najis? Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk melaksanakan ibadah.
Di sisi lain, hadas adalah suatu keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan tidak sah dalam beribadah.
Perbedaan Hadas dan Najis
Perbedaan hadas dan najis dapat dilihat dari pengertiannya sebagaimana disebutkan di atas. Selanjutnya, perbedaan antara dua hal ini juga dapat ditinjau dari sisi implikasi hukum fikihnya dalam Islam.
Perbedaan hadas dan najis secara implikasi hukum fikihnya terbagi menjadi lima, yaitu dari segi niat, media penyucian, area hadas dan najis, urutan penyucian, dan penggantinya.
Berikut ini lima perbedaan antara hadas dan najis dari implikasi hukum fikihnya.
1. Perbedaan dari Segi Niat
Sebelum menghilangkan hadas, seorang muslim harus berniat terlebih dahulu, baik itu niat wudu atau niat mandi junub. Tanpa niat, wudu atau mandi wajibnya tidak sah.Sementara itu, menghilangkan najis tidak membutuhkan niat. Najis langsung dibersihkan, maka area yang terkena najis sudah menjadi suci.
2. Perbedaan Media Penyucian
Syarat media penyucian hadas harus menggunakan air. Wudu dan mandi wajib harus dengan air.Sementara itu, menghilangkan najis tidak harus dengan air. Istinja atau membersihkan kotoran dapat menggunakan batu, tisu, atau benda lainnya.
3. Area Najis dan Hadas
Untuk menghilangkan najis, seorang muslim harus membersihkan area yang terkena kotoran tersebut.Sementara itu, untuk menyucikan hadas, tidak perlu membersihkan area hadasnya.
Sebagai misal, orang yang berhadas kecil karena kentut cukup berwudu. Tidak perlu membasuh duburnya.
4. Perbedaan Urutan
Untuk menghilangkan hadas, tidak perlu dilakukan dengan urutan tertib.Misalnya, ketika seseorang kentut, kemudian buang air besar, dan buang air kecil, maka ketiga aktivitas itu tidak perlu disucikan dengan wudu sebanyak tiga kali. Cukup berwudu sekali, seorang muslim sudah menjadi suci.
Sementara itu, bagi orang yang terkena najis, ia harus membersihkannya kotoran satu per satu (jika kotorannya ada banyak). Tidak bisa sekaligus seperti menyucikan hadas.
5. Pengganti Penyucian Hadas dan Najis
Orang yang ingin bersuci dari hadas, namun tidak menemukan air, maka dapat menggantinya dengan tayamum. Sementara itu, membersihkan najis tidak bisa diganti dengan tayamum.Contoh Hadas dan Najis
Penting bagi umat Islam untuk mengetahui contoh hadas dan najis. Pengetahuan ini adalah hal mendasar sebelum masuk ke tata cara pelaksanaan ibadah seperti salat fardu.
Contoh Hadas
Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil.Penjelasan mengenai dua konsep tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari uraian "Pola Hidup Bersih dengan Ketentuan Syariat Islam" yang diterbitkan Kemenag.
1. Contoh Hadas Besar
Hal-hal yang menyebabkan munculnya hadas besar adalah berhubungan suami-istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.Hadas besar hanya dapat disucikan dengan mandi janabah atau mandi wajib. Cara melakukan mandi wajib dapat dilihat di sini.
2. Contoh Hadas Kecil
Hadas kecil terjadi akibat keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air besar atau buang air kecil.Orang yang pingsan, tidur, atau hilang kesadaran juga tergolong berhadas kecil.
Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.
Contoh Najis
Dalam ilmu fikih, najis terbagi menjadi tiga, yaitu najis berat atau mugallazah, najis sedang atau mutawassitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.Penjelasan mengenai tiga macam najis tersebut adalah sebagai berikut.
1. Contoh Najis Berat atau (Mugallazah)
Najis berat atau najis mugallazah adalah najis anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau tanah.
2. Contoh Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis sedang atau najis mutawassitah di antaranya adalah air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.
Cara menyucikan najis sedang ini adalah dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.
3. Contoh Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis ringan atau najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang masih minum Air Susu Ibu (ASI) dan belum berusia dua tahun.
Cara menyucikannya cukup dengan menyiram lokasi yang terkena najis dengan air. Syaratnya, air yang disiramkan harus lebih banyak dari najis tersebut, serta mengenai seluruh tempat yang terkena najis.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































