Menuju konten utama

Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Kontribusi Pajak Kelas Menengah

Muchamad Arifin mengatakan, kontribusi pajak kelas menengah terhadap penerimaan pajak sebesar 15,7 persen.

Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Kontribusi Pajak Kelas Menengah
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)

tirto.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, mengatakan kontribusi pajak kelas menengah terhadap penerimaan pajak sebesar 15,7 persen. Kontribusi pajak ini terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi 1 persen.

Pernyataan Arifin ini, sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kontribusi pajak kelas menengah hanya 1 persen yang masuk ke dalam PPh orang pribadi.

"Pajak kelompok kelas menengah sendiri masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7 persen," jelas dia kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

"Kelas menengah, termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak orang pribadi. Pada saat Media Gathering Kamis (26/9/2024) kemarin sempat disampaikan kontribusi PPh orang pribadi sebesar 1 persen terhadap total penerimaan nasional," jelas dia.

Tapi yang jelas, lanjut Arifin, untuk orang pribadi kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

Maka total kontribusi Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 15,7 persen. Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang