tirto.id - PTUN adalah lembaga peradilan yang ada di lingkungan peradilan tata usaha negara, dengan kedudukan di bawah Mahkamah Agung. PTUN singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sesuai namanya, fungsi PTUN adalah sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Objek peradilan tata usaha negara meliputi bidang hukum administrasi negara, baik pusat maupun daerah.
PTUN berkaitan erat dengan salah satu pilar kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan PTUN sebagai bagian dari lingkungan peradilan di Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember 1986.
Untuk memahami tentang PTUN, simak penjelasan berikut mengenai pengertian peradilan tata usaha negara, tujuan, fungsi, dan tugasnya.
Pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara
Sudikno dalam buku Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangan di Indonesia (1970) menjelaskan, peradilan terkait erat dengan tugas hakim dalam menyelesaikan perkara. Pengadilan tidak hanya diartikan sebagai badan yang berfungsi sebagai pengadil, tetapi juga mencakup konsep abstrak dalam memberikan keadilan.
Secara lebih jelas, Riawan Tjandra, dalam buku Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan Berwibawa (2009), menyebut PTUN sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara.
Aktivitas tersebut dilaksanakan oleh fungsionaris pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Pengadilan dalam hal ini diartikan sebagai lembaga pelaksana peradilan.
Lantas, apa yang dimaksud tata usaha negara?
Tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Prajudi Atmosudirjo, dalam buku Administrasi Negara (1994), mendefinisikan peradilan administrasi negara sebagai penyelesaian atas perbuatan—dilakukan pejabat atau instansi—terkait administrasi negara yang menjadi sengketa oleh warga, instansi masyarakat, atau lembaga pemerintah. Hal ini mencakup berbagai bentuk penyelesaian terhadap tindakan administratif yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Dengan demikian, PTUN mencakup seluruh proses hakim tata usaha negara dalam melaksanakan fungsi sebagai pengadil di berbagai tingkatan pengadilan. Proses ini juga termasuk penyelesaian sengketa terkait perbuatan administratif yang dipertanyakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi negara.
Tujuan dan Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara
Fungsi PTUN sangat krusial dalam kerangka sistem hukum. Begitu juga dengan tugas PTUN dalam posisinya sebagai pengadil ihwal tata usaha negara.
Tujuan PTUN adalah memastikan kedudukan hukum warga masyarakat dan menjamin terjaganya keseimbangan serta harmoni antara aparatur dan warga, yang berkaitan dengan tata usaha negara.
Dilansir situs web resmi PTUN Semarang, fungsi PTUN mencakup:
- Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim yang terlibat dalam proses peradilan.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan secara umum.
- Mengokohkan pemahaman dan pelaksanaan terkait organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.
- Mendidik calon hakim dengan memberikan pengetahuan yang memadai di bidang hukum dan administrasi peradilan.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara
Tugas dan wewenang PTUN melibatkan aspek-aspek krusial dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkat mengenai tugas Pengadilan Tata Usaha Negara:
1. Penyelesaian sengketa TUN
Tugas PTUN yang utama adalah menerima, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa yang terkait dengan tata usaha negara. Proses ini mencakup pengambilan keputusan terhadap sengketa yang melibatkan keputusan tata usaha negara, seperti kebijakan atau tindakan administratif yang memicu konflik.2. Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim
PTUN bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim yang terlibat dalam proses peradilan. Hal ini mencakup pelatihan, pembinaan, dan upaya-upaya lainnya, untuk memastikan penegakan hukum yang berkualitas dan adil.3. Pembinaan pegawai dan pejabat
PTUN memiliki wewenang melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai lainnya di lingkungannya.4. Pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku
PTUN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta pegawai di dalam lingkungan PTUN. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan standar etika dan profesionalisme yang tinggi.5. Pelaksanaan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman lembaga
Objek Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi bidang kehakiman, khususnya terkait penyelesaian sengketa tata usaha negara. Oleh karenanya, PTUN bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sebagian kekuasaan negara di bidang itu.Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin