tirto.id - Dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersangka Ferdy Sambo dkk tidak hanya diduga melakukan pembunuhan berencana. Banyak bukti menunjukkan Sambo dan sejumlah polisi juga patut diduga telah melakukan obstruction of justice. Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dalam ilmu hukum, secara umum arti obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum). Obstruction of justice termasuk terminologi hukum dari literatur anglo saxon. Sementara itu, dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, umumnya obstruction of justice didefinisikasi sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum.
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt Of Court (2017:285) menjelaskan, obstruction of justice merupakan tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Sementara itu, mengacu pada penjelasan di laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.
Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa. Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya. Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Unsur-Unsur Obstruction of Justice dalam KUHP
Merujuk pada ulasan di laman Indonesia Corruption Watch tentang penafsiran doktriner obstruction of justice, guna menentukan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum perlu ditemukan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum, dengan melakukan perbuatan maupun tidak.
Dengan kata lain, dibutuhkan motif yang mendasari tindakan obstruction of justice. Perbuatan itu dapat dianggap sebuah tindak pidana karena menentang asas fundamental dalam hukum pidana.
Kembali mengutip laman Cornel Law School, seseorang yang menghalangi proses hukum bukan hanya harus punya niat khusus atau motif. Namun, harus ada unsur yang bisa dibilang melandasi penilaian terhadap obstruction of justice.
Dengan demikian, si pelaku obstruction of justice harus tahu: (1) bahwa suatu proses hukum akan atau sedang berlangsung pada saat itu; dan (2) ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum.
Di Indonesia, ketentuan mengenai tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terdapat dalam pasal 221 KUHP. Selain itu, tindak pidana obstruction of justice juga diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 221 ayat (1) KUHP mengancam dengan pidana, setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari penyidikan atau penahanan.
Sementara itu, Pasal 221 KUHP ayat (2) mengancam dengan pidana, setiap orang yang memiliki maksud menutupi atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutan atas suatu kejahatan.
Mengutip artikel di Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Vol. 4, No. 1, 2022), selain perbuatan, adanya maksud menyembunyikan suatu tindak pidana merupakan unsur yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana menghalangi-halangi atau merintangi proses hukum.
Tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Addi M Idhom