Ditjen Imigrasi juga mencatat sebanyak 10.583 orang WNA ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 atau naik 58 % dibanding 2023 lalu yang mencapai 6.673 WNA.
Alih-alih hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan, pelaku kasus SPK fiktif juga harus dipidanakan agar memberi efek jera dan bukti ketegasan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak agar Kejaksaan Agung tetap memproses pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bukan hanya penonaktifan saja sebagai jaksa.