LBH Masyarakat menilai masih banyak kesemrawutan dalam RKUHP karena minimnya pelibatan para pihak yang terkena dampak atas rumusan pasal di rancangan itu.
Ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Agama di RKUHP dinilai tidak memenuhi kaidah hukum. Pasal-pasal di RKUHP tersebut juga membuka pintu diskriminasi.