Menuju konten utama

Edukasi Seks Mendesak di Tengah Fenomena Buang Bayi di Kediri

Pendidikan seks bukan sekadar menjelaskan soal hubungan seksual, tetapi juga mengenai tanggung jawab dan konsekuensi.

Edukasi Seks Mendesak di Tengah Fenomena Buang Bayi di Kediri
Ilustrasi Sex Education. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Fenomena kasus pembuangan bayi di Kabupaten Kediri kian memprihatinkan. Di awal Oktober ini saja, telah terjadi dua kasus pembuangan bayi.

Pada Minggu (4/10/2026), Polres Kediri mengungkap kasus aborsi yang melibatkan seorang wanita, RGP (20) dan pasangannya AW (20) di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Mereka diduga menggugurkan kandungan karena tidak ingin kehamilan tersebut diketahui keluarga dan belum sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

“Jasad janin tersebut sempat disimpan di rumah AW dengan dimasukkan ke sebuah kantong pelastik berwarna putih dan dimasukkan ke kain berwarna putih, sebelum keduanya sepakat membuang janin tersebut di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Kediri, AKBP Muh. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers, pada Rabu (7/10/2026).

Kemudian, pada Senin (5/10/2026) sore, seorang warga di Gedangsewu, Kecamatan Pare, menemukan jasad bayi laki-laki terkubur sedalam 20 sentimeter di pekarangan rumah saat hendak mengubur bangkai anak kambing.

Pelakunya ada TW (23) dan pasangannya DA (22) yang ditangkap sebelum 24 jam setelah penemuan bayi. TW disebut membekap bayi malang itu selama 15 menit usai melahirkan di kamar mandi rumahnya. Kemudian, sang pacar menguburnya di halaman rumah warga.

Polisi menyebut ketakutan dan rasa malu karena kehamilan di luar pernikahan menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi tindakan para pelaku.

“Karena takut. Pelaku DA mendapati pacarnya, yaitu pelaku TW, ini hamil di luar pernikahan. Sehingga, para pelaku tersebut dua-duanya memiliki niat untuk merampas nyawa bayi yang dikandung oleh pelaku TW sesaat setelah dilahirkan," jelas Latif dalam kesempatan yang sama.

Konpers Pembunagan Bayi Kediri

Konferensi pers kasus pembuangan janin dan bayi di Polres Kediri. Foto/Infokediri

Atas perbuatannya, DA dan TW dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam tahun ini saja, kasus pembuangan bayi di Kediri pun telah terjadi berulang kali. Pada 14 Juli 2026, warga Dusun Surat, Desa Surat, Kecamatan Mojo, menemukan jasad bayi laki-laki yang dibungkus dalam tas kain. Saat ditemukan, tali pusar bayi tersebut masih menempel.

Sebelumnya, pada 28 Mei 2026, bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup di tepi persawahan Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Bayi tersebut diduga baru saja dilahirkan.

Kasus serupa juga terjadi pada September 2025. Bayi laki-laki ditemukan di teras rumah warga di Dusun Bolowono, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah. Sedangkan pada Maret 2025, warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, menemukan jasad bayi yang diduga baru dilahirkan di sebuah parit pinggir jalan.

Berulangnya kasus tersebut semestinya telah cukup jadi alarm bahwa persoalan-persoalan terkait seksualitas dan reproduksi perlu mendapat perhatian lebih serius.

Pembenahan dari Komunikasi & Edukasi di Keluarga

Inspirator Pusat Pendidikan Keluarga, Adri Suyanto, menilai salah satu persoalannya adalah adanya kesenjangan antara perkembangan anak dan kesiapan mereka dalam memahami konsekuensi dari sebuah tindakan.

Menurutnya, anak-anak saat ini sudah lebih mudah mendapatkan informasi dan berinteraksi layaknya orang dewasa. Namun, kondisi tersebut tidak selalu diikuti dengan kemampuan untuk bertanggung jawab.

“Anak-anak sekarang itu dianggap sebagai anak-anak, tapi aktivitasnya itu sudah dianggap sebagai orang yang dewasa. Anak-anak bisa ‘bikin anak’, tapi tidak bisa bertanggung jawab,” kata Adri saat ditemui usai mengisi Training of Trainer (TOT) Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) pada Rabu (7/10/2026) di Omah Sawah, Kelurahan Burengan, Kota Kediri.

Karena itu, menurut Adri, diperlukan sinergi antara orang tua dan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Yang harus dilakukan oleh orang tua, khususnya itu adalah pemerintah, adalah bagaimanakah bersinergi bisa memberikan pemahaman. Kepada siapa? Ya, kepada anak-anak yang ada di kota dan kabupaten Kediri. Agar mereka itu bisa bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Khususnya setiap aktivitas yang akan mereka lakukan itu punya impact, punya imbas, punya akibat,” jelasnya.

Adri juga menilai pola komunikasi orang tua dengan anak perlu diubah. Anak yang mulai beranjak remaja tidak cukup hanya diberikan aturan, tetapi juga perlu ditempatkan sebagai teman agar mereka mau terbuka ketika menghadapi persoalan.

“Kalau menurut Ali bin Abi Thalib kalau usia 14 tahun sampai 21 itu bukan sebagai raja, bukan sebagai tawanan, tapi sebagai sahabat. Masalahnya kadang-kadang ego orang tua itu tidak bisa memperlakukan sebagai sahabat. Karena apa? ‘Aku lho mbokmu, aku lho pakmu’. Nah, makanya di sini nanti itu bagaimana cara kita menggali komunikasi dengan anak agar orang tua tidak egois dengan asumsi,” ujarnya.

Menurut Adri, keterbukaan tersebut penting agar anak memiliki tempat untuk bercerita ketika menghadapi persoalan, termasuk mengenai hubungan dengan lawan jenis dan kesehatan reproduksi.

Dia menilai pendidikan mengenai reproduksi masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Padahal, pemahaman tersebut justru perlu diberikan sejak dini dengan materi yang disesuaikan dengan usia anak.

“Kebanyakan dari kita itu merasa itu sebagai hal yang tabu. Padahal, itu hal yang sangat penting. Kalau usia 3 sampai 5 tahun, anak itu kalau bisa sudah mengetahui dia itu cowok, dia itu cewek. Kenapa aku cowok? Aku punya penis. Kenapa aku cewek? Karena aku punya vagina,” jelasnya.

Menurutnya, pendidikan seksual dan reproduksi tersebut tidak berhenti pada pengenalan organ tubuh. Orang tua juga perlu membangun pemahaman anak mengenai hubungan yang sehat, penghormatan terhadap lawan jenis, serta batasan dalam berinteraksi.

“Makanya itu juga harus diajarkan. Bagaimanakah orang tua itu harus menjadi cinta pertama untuk anak ceweknya dan ibu itu harus menjadi cinta pertama untuk anak cowoknya. Bukan hanya menjadikan cinta pertama, tapi juga diajarkan bagaimana bagaimanakah cara berinteraksi dengan mereka,” tuturnya.

Dengan pemahaman yang diberikan sejak dini dan komunikasi yang terbuka, Adri berharap anak memiliki bekal untuk memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil ketika mulai beranjak dewasa.

“Sehingga, anak laki-laki yang belum menikah akan menghormati wanita. Tidak akan dengan ya meniduri dan sebagainya. Jadi, sedini mungkin bisa (mendapat edukasi seksual dan reproduksi), tapi disesuaikan dengan kemampuan anak,” pungkas Adri.

TOT PUSPAGA

Adri Suyanto Training of Trainer (TOT) Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), di Omah Sawah, Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Infokediri

Menavigasi Konsekuensi Kehamilan di Luar Nikah

Sementara itu, psikolog Vivi Rosdiana menyoroti bahwa pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan, seseorang dapat mengalami tekanan psikologis yang berat. Kehamilan yang semestinya dipandang sebagai kondisi yang harus dihadapi justru dapat dipersepsikan sebagai sumber masalah yang ingin dihilangkan.

“Dalam kasus kehamilan yang tidak diinginkan, individu tentu ingin menghilangkan sumber stresor. Individu ini bisa dikatakan belum siap, baik secara usia maupun mental, untuk menerima kehadiran bayi. Sehingga, timbul keinginan untuk menghilangkan stresor tersebut. Dalam persepsi individu, stresor itu adalah bayi yang ada dalam kehamilannya,” jelas Vivi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (8/10/2026).

Kondisi tersebut, lanjut lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dapat semakin berat ketika seseorang menghadapi ketakutan terhadap stigma, tekanan keluarga, maupun tidak adanya dukungan dari pasangan. Dalam keadaan syok yang tinggi, kemampuan seseorang untuk berpikir secara runtut juga dapat terganggu.

Vivi menegaskan kondisi psikologis tersebut bukan berarti tindakan yang dilakukan dapat dibenarkan. Namun, dari sisi psikologis, tindakan ekstrem dapat muncul dari akumulasi ketakutan, stigma, ketidaksiapan, hingga tidak adanya support system.

“Misalnya, ada ketakutan akan stigma karena belum menikah, tetapi sudah hamil. Kemudian, pasangannya tidak menerima atau tidak mau bertanggung jawab. Ketika tidak mendapatkan support system dari pasangan maupun keluarga terdekat, yang muncul adalah kekalutan dan syok dengan level yang tinggi. Akhirnya, tindakan yang dilakukan bisa terlihat seperti tindakan jahat. Padahal, dari aspek psikologis, hal itu bisa merupakan akumulasi dari ketidaknyamanan dan kebuntuan. Tetapi, penjelasan secara psikologis ini bukan berarti membenarkan tindakan menghilangkan nyawa,” tegasnya.

Menurut Vivi, keputusan tersebut juga tidak selalu muncul secara spontan dalam hitungan menit atau jam. Kehamilan sendiri merupakan proses panjang yang memungkinkan seseorang mengalami tekanan dan ketakutan secara bertahap.

“Yang terjadi adalah individu tersebut tidak mendapatkan problem solving atau jalan keluar terbaik yang bisa diambil. Dia merasa menanggung kehamilannya sendirian. Belum lagi adanya stigma negatif dari lingkungan sekitar,” jelasnya.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat terus memikirkan masa depan, termasuk bagaimana kehidupannya setelah bayi lahir ketika pasangan tidak mau atau tidak mampu bertanggung jawab. Ketakutan tersebut kemudian dapat membuat seseorang melihat tindakan menghilangkan atau membuang bayi sebagai jalan keluar.

Karena itu, Vivi menilai pendidikan kesehatan reproduksi atau sex education perlu diberikan kepada anak dan remaja, terutama ketika mulai memasuki masa pubertas. Pendidikan tersebut bukan sekadar menjelaskan soal hubungan seksual, tetapi juga mengenai tanggung jawab terhadap tubuh dan konsekuensi dari setiap tindakan.

“Ketika seseorang memasuki masa pubertas, berarti secara biologis sudah ada kemampuan reproduksi. Karena itu, mereka perlu memahami fungsi organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta konsekuensi dari aktivitas seksual,” katanya.

Selain pengetahuan reproduksi, menurut Vivi, anak juga perlu dibekali kemampuan mengelola perasaan dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil. Rasa kagum, sayang, dan cinta kepada lawan jenis merupakan bagian dari perkembangan manusia, tetapi tidak boleh membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir dan mengendalikan diri.

“Jangan sampai rasa cinta membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir dan mengambil keputusan secara bijak,” tuturnya.

Vivi juga mengingatkan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan tidak otomatis harus diselesaikan dengan pernikahan dini. Menurutnya, pernikahan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar rasa cinta.

Pernikahan yang dilakukan karena kondisi tersebut belum tentu menyelesaikan persoalan. Pasalnya, kehidupan rumah tangga bukan hanya tentang cinta dan kasih sayang. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pasangan agar pernikahan dapat berjalan baik dan langgeng.

“Mulai dari kehidupan bersama, sandang, pangan, papan, hingga perubahan peran dari individu menjadi suami, istri, ayah, atau ibu,” jelasnya.

Karena itu, menurut Vivi, pencegahan kasus pembuangan bayi tidak cukup hanya dengan memberikan larangan atau hukuman. Anak dan remaja perlu mendapatkan pengetahuan, ruang komunikasi, dukungan keluarga, serta kemampuan untuk mengambil keputusan dan menghadapi konsekuensi dari setiap pilihan.

“Sekali lagi, rasa cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan merupakan fitrah dan sesuatu yang wajar. Tetapi, rasa tersebut tetap perlu memiliki batas dan tanggung jawab. Pernikahan bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari kehidupan bersama yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Karena itu, kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita perlu menjaga diri, keluarga, lingkungan, dan orang-orang di sekitar kita. Apa pun masalahnya, selalu ada jalan untuk menyelesaikannya. Karena itu, semua pihak perlu bergandengan tangan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” pungkas Vivi.

=============

Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN REPRODUKSI atau tulisan lainnya dari Info Kediri

tirto.id - News Plus
Kontributor: Info Kediri
Penulis: Info Kediri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi