Menuju konten utama

Komisi X Kecam Aturan Penyediaan Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah

Menurut Abdul Fikri Faqih, poin aturan itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

Komisi X Kecam Aturan Penyediaan Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Sejumlah pelajar mendapat pejelasan kesehatan dari petugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Indramayu, Jawa Barat, Senin (10/10). Kegiatan tersebut untuk mengedukasi pelajar tentang kesehatan reproduksi yang meliputi kesehatan reproduksi serta alat kontrasepsi sebagai pencegahan pernikahan usia dini dan prilaku seks bebas. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/pd/16.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, Ayat 4 menyatakan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (4/8/2024).

Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini, menurut Abdul, sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” ujar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar politisi PKS itu.

Selain itu, Abdul juga menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN REPRODUKSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi