tirto.id - Dipicu amarah akibat digugat cerai oleh sang istri, seorang pria berinisial SY (32) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat membakar rumah mertuanya pada Jumat (17/7/2026) malam. Aksi nekat pelaku memicu kebakaran hebat hingga menghanguskan 11 bangunan rumah di sekitarnya.
Api baru dapat dipadamkan beberapa jam kemudian oleh warga dibantu tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan lima mobil pemadam. Salah seorang petugas Damkar, Nando, harus dilarikan ke rumah sakit akibat terjatuh dari rumah saat proses pemadaman.
Akses Sempit dan Insiden Petugas Damkar Terjatuh
Tim Damkar sempat kesulitan untuk menjangkau lokasi karena jalanan sempit di tengah pemukiman pada penduduk ditambah kerumunan warga yang menyaksikan. Api dengan cepat merambat ke rumah sekitar hingga menyebabkan sebelas rumah terbakar habis.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Keterangan saksi yang melihat langsung aksi pelaku SY memudahkan petugasnya mengungkapnya.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan SY berhasil ditangkap dalam hitungan jam usai peritiwa pembakaran.
"Kebakaran itu disengaja oleh SY yang sudah kita tetapkan tersangka. Ada sebelas rumah yang terbakar dengan kerugian sekitar Rp2 miliar, tapi tidak ada korban jiwa," ungkap Kurniawan, Sabtu (18/7/2026).
Tersangka mengaku nekat melakukan kejahatan itu dipicu kesal digugat cerai istrinya. Dia masuk ke rumah mertuanya yang dalam keadaan kosong langsung menyiramkan pertalite di botol plastik lalu menyulut api di bagian dapur yang berbahan kayu.
Beberapa saksi melihat kepulan asap tebal dari rumah. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari rumah dan melarikan diri.
"Beberapa saksi melihat kejadian itu dan dari situlah kita tangkap tersangka," kata Kurniawan.
Korban Alami KDRT dan Pelaku Positif Narkoba
SY (32) tersangka pembakaran rumah mertua berhasil ditangkap di Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (17/7/2026) malam. Akibat ulanya, 11 rumah ikut terbakar dalam insiden ini. FOTO/Istimewa

Kurniawan membeberkan, tersangka mengaku digugat cerai karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. KDRT itu membuat korban luka robek di kepala dan tangan kanan patah.
Tak terima, korban lantas pulang ke rumah orangtuanya dan mengajukan gugatan cerai. Korban juga kesal dengan ulah tersangka yang kerap mengonsumsi narkoba.
"Tersangka bakar rumah mertuanya karena tak terima digugat cerai istrinya. Dari hasil tes urine juga positif narkoba," kata Kurniawan.
Tersangka dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana membakar rumah dengan sengaja yang diancam 9 tahun penjara. Barang bukti disita korek api, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































