tirto.id - Puluhan orang berdiri memenuhi sebuah ruangan sederhana. Sebagian menepuk tangan mengikuti alunan lagu pujian, sebagian lain memejamkan mata sambil mengangkat tangan.
Di depan ruangan, seorang pelayan gereja menggenggam mikrofon, memimpin ibadah Minggu dengan pengeras suara. Bangku-bangku kayu dan kursi plastik tersusun rapat. Tak banyak ruang tersisa bagi jemaat yang datang belakangan.
Pemandangan itu bukan berada di sebuah gereja, melainkan rumah kontrakan di Perumahan Delta Asri 5, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Bangunan itulah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat ibadah sementara bagi Jemaat Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega Leyangan.
Ruang yang dipakai beribadah hanya sekitar 6 x 9 meter. Sebab, rumah berukuran 12 x 9 meter itu masih terbagi ruangan kamar. Meski sempit, jemaat tetap berkumpul setiap pekan untuk beribadah.
"Ya muat tidak muat harus muat," kata Pendeta GBT Kristus Alfa Omega, Paulus Subarto, kepada Tirto, Rabu (15/7/2026).
Jumlah jemaat GBT Leyangan mencapai seratusan orang. Ketika perayaan besar seperti Natal, ruang tamu itu tak lagi cukup menampung mereka. Sebagian jemaat terpaksa mengikuti ibadah dari teras rumah.
"Kalau acara seperti Natal, yang datang lebih banyak. Ya kami buat sampai teras," imbuhnya.
Bagi Paulus, kendala pendirian gereja bukan karena penolakan tetangga. Ia menilai warga di lingkungan Perumahan Delta Asri 5 justru menerima keberadaan jemaat dan rencana pembangunan gereja.
"Kalau di perumahan toleransinya sangat bagus. Warga sering tanya kapan gerejanya jadi. Mereka saling membantu, tidak ada masalah," tuturnya.
Tak jauh dari rumah kontrakan itu, berdiri fondasi dan beberapa tiang beton di atas lahan seluas 250 meter persegi. Area itu sedianya akan menjadi gereja permanen bagi jemaat. Namun, pembangunannya berhenti sebelum dinding dan atap berdiri.

Berniat Bangun Gereja Sejak 2018
Pendeta Paulus bercerita, rencana mendirikan tempat ibadah sudah ada sejak 2018. Karena lokasi calon gereja berada di depan perumahan, jemaat lebih dulu sosialisasi kepada warga RW 14 Perumahan Delta Asri 5.
"Kami sosialisasi ke RW 14. Setelah musyawarah, mereka menyatakan tidak masalah dibangun gereja sesuai aturan negara," katanya.
Jemaat GBT Leyangan lantas mengumpulkan lebih dari 60 dukungan warga sekitar, serta 106 tanda tangan calon pengguna rumah ibadah--melampaui syarat minimal 90 orang sebagaimana diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Berbekal dukungan tersebut, pembangunan gereja mulai dilakukan sembari mengurus perizinan. Namun, pada Januari 2021, pemerintah desa meminta pembangunan gereja dihentikan karena izin belum terbit.
Konon, Paulus mengurus perizinan, tetapi prosesnya berlarut-larut. Pemerintah desa beralasan tidak bisa mengumpulkan warga untuk musyawarah karena sedang masa Pandemi Covid-19.
Setelah musyawarah terlaksana, masalah baru muncul ketika lokasi gereja dinyatakan masuk wilayah RT 2 RW 1 Desa Leyangan, bukan RW 14 Perumahan Delta Asri yang selama ini menjadi lingkungan tempat tinggal mayoritas jemaat.
"Mereka bilang lokasi itu masuk RW 1 desa induk. Padahal, kalau ke sana (dari RW 14 ke RW 1), harus melewati lima sampai enam RW lain. Menurut kami itu tidak masuk akal," ujar Paulus.
Akibatnya, pihak gereja diminta memperbaiki persyaratan dokumen dengan mencari dukungan baru warga dari RW 1--yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi calon gereja.
Paulus menyebut sudah berupaya meminta dukungan dari warga RW 1, tetapi tak berhasil. Bahkan, terakhir ia berupaya mendekati warga, tetapi warga malah membuat pernyataan tidak bisa memberikan tanda tangan.
"Katanya alasan karena di RW 1 mayoritas muslim sehingga mereka tidak mendorong gereja," beber Paulus.
Bangun Gereja Sebelum Terbit Izin
Di balik penantian panjang jemaat GBT Kristus Alfa Omega, Pemerintah Desa Leyangan memiliki penjelasan sendiri mengapa izin pendirian gereja hingga kini belum juga terbit. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
Menurut aparat desa, rangkaian persoalan sudah muncul sejak awal, di mana pembangunan calon gereja dilakukan sebelum izin terbit.
Sekretaris Desa Leyangan, Slamet Suryanto, mengatakan pemerintah desa baru mengetahui adanya calon bangunan gereja pada awal 2021 usai menerima aduan warga yang mempertanyakan pembangunan dan pemasangan simbol-simbol keagamaan.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat, lalu kami survei dan ternyata memang benar ada pembangunan," kata Slamet.
Setelah mencari tahu pemilik bangunan, pemerintah desa memanggil Pendeta Paulus. Dalam pertemuan itu, Paulus mengakui sedang mempersiapkan rumah ibadah sementara izin pendiriannya belum ada.
"Beliau mengakui izinnya belum terbit, bahkan belum silaturahmi ke desa. Karena itu kepala desa membuat surat penghentian pembangunan sementara," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Setelah itu, pada 2021, Paulus mulai mengurus izin ke desa dengan menyerahkan dokumen dukungan warga serta tanda tangan calon gereja--sesuai dipersyaratkan dalam peraturan--yang sudah ia kantongi sejak 2018.
Sesuai aturan, pemerintah desa berwenang mengesahkan dua dokumen, yakni daftar minimal 90 calon pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan warga sekitar.

Pemerintah desa pun mulai memverifikasi dokumen yang diajukan jemaat gereja. Namun, menurut Slamet, hasil pemeriksaan ada temuan kekurangan, sehingga menyarankan pemohon untuk memperbaiki.
***
Proses berikutnya diwarnai perbedaan pandangan mengenai alamat administrasi lokasi pembangunan gereja--yang berhubungan dengan warga yang dimintai persetujuan.
"Yang menjadi perdebatan tidak selesai-selesai ya soal domisili atau alamat," kata Slamet.
Perbedaan itu, menurutnya, terus muncul dalam berbagai forum mediasi. Desa tetap meminta seluruh dokumen disesuaikan dengan batas wilayah administrasi yang berlaku.
Penjabat Kepala Desa Leyangan, Yogi Wadyabrata, mengatakan hasil rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Mei 2026 juga kembali menegaskan bahwa lokasi calon gereja berada di RW 1, bukan RW 14.
"Tujuan kami menjaga kondusivitas wilayah. Karena itu kami meminta dokumen mengikuti wilayah administrasi yang benar," ujar Yogi.
Perbedaan pandangan soal alamat itu membuat pembahasan berulang kali buntu. Desa terus meminta dokumen disesuaikan dengan data administrasi wilayah sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dokumen Dianggap Belum Memenuhi Ketentuan
Pemerintah Desa Leyangan menilai dokumen persyaratan pendirian rumah ibadah yang diajukan jemaat GBT Leyangan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, tapi saran perbaikan tak kunjung diselesaikan pihak gereja.
Slamet yang sejak 2021 menjadi bagian dari tim verifikasi, menemukan sejumlah data yang perlu diperbaiki. Mulai dari KTP yang belum diperbarui hingga daftar calon pengguna rumah ibadah yang sebagian besar berasal dari luar desa.
Di tengah proses verifikasi itu, Slamet mendapat informasi adanya dokumen persyaratan lain yang sudah disahkan desa dan bahkan sedang diverifikasi oleh Kemenag.
"Itu yang membuat kami bingung. Berkas yang kami teliti masih kami pegang, tetapi muncul dokumen lain yang sudah ada tanda tangan dan stempel kepala desa. Sementara kepala desa saat itu menyatakan belum pernah menandatangani," ujar Slamet.
Sementara itu, Yogi selaku Pj Kepala Desa mengakui hingga kini masih ada persoalan yang belum menemukan titik temu. Salah satunya menyangkut dukungan warga di RW sekitar lokasi pembangunan gereja.
"Aturannya mungkin memang tidak menyebut harus warga RW setempat. Tetapi kami berpikir, masa tidak ada satu pun warga sekitar yang ikut mendukung. Kami khawatir nanti ketika gereja berdiri justru muncul persoalan baru karena masyarakat sekitar tidak dilibatkan," katanya.
Yogi mengatakan, pemerintah desa tidak melihat persoalan ini sebagai konflik antarumat beragama. Menurutnya, yang menjadi perhatian desa adalah menjaga ketenteraman masyarakat.
Yogi yang juga ASN kecamatan itu menegaskan tidak pernah menghalang-halangi proses penerbitan perizinan gereja. Sejak awal pengajuan pada 2021 hingga 2026 pelayanan tetap diberikan secara maksimal.
Selama memimpin Desa Leyangan sejak Desember 2025, Yogi telah dua kali mengembalikan berkas kepada pihak gereja untuk diperbaiki. "Kami kembalikan supaya dilengkapi. Setelah semua persyaratan sesuai, baru bisa kami sahkan sesuai kewenangan pemerintah desa," kata Yogi.
Pemerintah desa terus membuka komunikasi dengan pihak gereja. Juga terlibat dalam rapat dengan berbagai instansi, mulai kecamatan, Kemenag, hingga FKUB.
"Pak Paulus bertanya apa saja selalu kami jawab. Kami tidak pernah mendiamkan. Semua proses kami tindaklanjuti," ujarnya.
Selama lima tahun terakhir, pemerintah mengklaim telah beberapa kali menggelar dialog, mediasi, verifikasi, dan validasi dokumen bersama FKUB, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kesbangpol, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pihak gereja.
Dalam kronologi yang disusun pemerintah, proses administrasi sempat dihentikan sementara selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 demi menjaga kondusivitas wilayah. Setelah itu, proses kembali dilanjutkan dengan meminta penyempurnaan sejumlah dokumen yang dinilai masih belum memenuhi persyaratan.
Pada April 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turut meminta klarifikasi atas penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Harso Susilo, menegaskan persoalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang. "Administrasinya memang belum selesai karena masih menjadi ranah kewenangan Kabupaten Semarang. Kami melakukan koordinasi dan mediasi," ujarnya.
Pola Intoleransi Baru
Kasus GBT Leyangan dinilai bukan sekadar sengketa perizinan. Ketua Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Tedi Khoiludin, menyebut perkara itu menjadi gambaran situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir.
Menurut Tedi, persoalan pendirian rumah ibadah kini lebih banyak muncul di tingkat akar rumput, baik antarmasyarakat maupun antara warga dengan pemerintah di level RT, RW, hingga desa.
"Persoalan kebebasan beragama sekarang visibilitasnya justru ada di level grass root. Konfliknya banyak terjadi di lingkungan masyarakat maupun antara warga dengan pemerintah di tingkat paling bawah," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan pola serupa juga ditemukan eLSA dalam sejumlah pendampingan kasus pendirian gereja di daerah lain. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat tata kelola kebebasan beragama hingga tingkat desa dan lingkungan.

Selain itu, Tedi menyoroti praktik yang ia sebut sebagai politik penundaan. Menurutnya, agenda politik seperti pilkades, pemilu, hingga pilkada kerap dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak warga mendirikan rumah ibadah.
"Momen-momen politik sering dijadikan alasan untuk menahan pemenuhan hak warga," katanya.
Ironisnya, setelah momentum politik berlalu, proses yang tertunda tidak otomatis berlanjut. Pergantian pejabat membuat pemohon harus kembali mengulang proses administrasi dari awal.
"Rezimnya berganti, informasinya tidak mengalir. Akhirnya proses dimulai lagi dari nol. Bahkan bagi Pak Paulus, bukan mulai dari nol, tetapi mulai dari minus," ujar Tedi.
Ia juga menilai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 masih membuka ruang tafsir berbeda, misalnya mengenai siapa yang dimaksud sebagai "masyarakat setempat" dan makna frasa "diketahui" oleh ketua RT maupun RW.
"Ketika aturan multitafsir, akhirnya muncul penafsiran yang justru menghambat pemenuhan hak warga untuk beribadah," katanya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































