Menuju konten utama

Insiden Amunisi Meledak Berulang, Apa yang Perlu Diperbaiki?

Insiden-insiden ledakan amunisi beberapa tahun ini tak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

Insiden Amunisi Meledak Berulang, Apa yang Perlu Diperbaiki?
Ilustrasi gudang amunisi meledak di Cilandak. tirto.id/Gery
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah ledakan mengguncang Gudang Pusat Munisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (16/7) pagi. Ledakan yang terjadi di fasilitas penyimpanan amunisi milik TNI AD itu menewaskan satu prajurit dan melukai enam prajurit lainnya.

Berdasarkan laporan awal TNI AD, insiden terjadi ketika personel sedang melaksanakan pemeriksaan dan perawatan materiil amunisi di salah satu gudang penyimpanan. Pascaledakan, TNI AD kemudian menutup sementara fasilitas gudang amunisi Madiun tempat insiden terjadi.

Kini, tim investigasi telah dibentuk untuk mengusut penyebab ledakan.

Meledaknya gudang amunisi di Madiun ini adalah insiden terbaru dan evaluasi memang menjadi keharusan. Pasalnya, kecelakaan di gudang amunisi yang berujung nahas telah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Gudmurah Kodam Jaya di Bogor meledak akibat terpicunya amunisi kedaluwarsa. Api berhasil dipadamkan dan insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 2025, insiden ledakan amunisi kembali terjadi di Garut. Insiden ini terjadi saat kegiatan pemusnahan amunisi afkir. Ini menjadi salah satu insiden paling mematikan yang pernah terjadi dalam kegiatan pemusnahan amunisi militer.

Sebanyak 13 orang tewas dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 4 prajurit TNI dan 9 warga sipil.

Berdasarkan hasil investigasi, para korban sipil berada di sekitar lokasi untuk mengumpulkan sisa logam dari amunisi bekas setelah proses pemusnahan. Tiba-tiba terjadi ledakan yang mengenai mereka.

kebakaran Gudang Armed

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/Tangkapan Layar

Peristiwa itu memicu evaluasi prosedur pengamanan dan sterilisasi area pemusnahan amunisi agar masyarakat tidak dapat mengakses lokasi berbahaya sebelum benar-benar dinyatakan aman.

Tata kelola amunisi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sejatinya telah diatur sejak lama dan rinci melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Pertahanan Nomor JUKLAK/04/VI/2010. Regulasi tersebut mengatur setiap tahapan pengelolaan amunisi, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pemeriksaan berkala, penggolongan amunisi layak dan tidak layak pakai, hingga tata cara pemusnahannya.

Pedoman tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan amunisi tidak hanya mencakup perawatan rutin, tetapi juga pemeriksaan berkala untuk mengetahui kondisi fisik maupun fungsi amunisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, amunisi diklasifikasikan menjadi masih layak pakai, perlu diperbaiki, atau tidak layak pakai (afkir).

Amunisi yang telah dinyatakan afkir wajib dipisahkan dari amunisi operasional dan ditempatkan di lokasi penyimpanan khusus sambil menunggu proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Juklak ini juga mengatur bahwa pemusnahan amunisi merupakan bagian dari siklus pemeliharaan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana, menggunakan metode yang aman, di lokasi yang memenuhi persyaratan keamanan, serta dilakukan oleh personel yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

Setiap tahapan tersebut wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara administratif untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan amunisi negara.

Pada 2025, Kemenhan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bekal Amunisi Tentara Nasional Indonesia. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan bekal amunisi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan gudang, hingga pengawasan dan pengendalian untuk mendukung kesiapan operasional TNI.

Namun, berbeda dari Juklak tahun 2010, Permenhan Nomor 17/2025 tidak mengatur tata cara teknis pemusnahan amunisi secara rinci.

Tahapan paling kritis dalam pengelolaan amunisi berada pada proses penyimpanan, inspeksi berkala, pengangkutan, hingga pemusnahan amunisi kedaluwarsa. Menurut Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, amunisi yang telah melewati masa simpan memiliki tingkat risiko lebih tinggi karena bahan peledak maupun propelan dapat mengalami degradasi akibat faktor usia, suhu, kelembapan, atau penyimpanan yang tidak memenuhi standar.

“Namun, usia bukan satu-satunya faktor. Artinya, kualitas perawatan, pencatatan, dan disiplin prosedur keselamatan sama pentingnya dalam menentukan tingkat risiko,” kata Beni dihubungi Tirto, Jumat (17/7/2026).

Insiden Ledakan Tak Berdiri Sendiri

Insiden ledakan amunisi yang berulang tak bisa dianggap wajar. Sebab, sebagaimana dijelaskan di muka, penyimpanan bahan peledak dan amunisi telah memiliki sistem serta SOP tersendiri. Dalam hal ini, termasuk untuk pengawasan amunisi yang telah kedaluwarsa dan harus dimusnahkan.

Berlandaskan hal itu, pengamat militer Mufti Makarim lantas mempertanyakan apakah prosedur tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten?

Tak hanya itu, persoalan juga sering kali muncul pada proses pengadaan dan penggantian amunisi. Dalam beberapa kasus, penggantian amunisi yang sudah kedaluwarsa tidak menjadi prioritas dalam siklus anggaran. Sehingga, proses penghapusan amunisi kedaluarsa tertunda karena belum tersedia pengganti.

“Intinya, untuk amunisi dan bahan peledak, tidak boleh ada toleransi atas kemungkinan masalah akibat salah pengelolaannya,” kata Mufti.

Beni pun sependapat dengan Mufti. Menurutnya, insiden-insiden ledakan amunisi beberapa tahun belakangan ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri-sendiri. Meski kecelakaan di fasilitas penyimpanan amunisi secara empiris potensial terjadi, insiden yang berulang dalam rentang waktu relatif singkat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola amunisi, budaya keselamatan, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional.

Beni menilai perhatian tidak semestinya hanya tertuju pada penyebab teknis setiap kejadian, tetapi juga pada kemungkinan adanya pola kelemahan sistemik yang membuat risiko terus berulang.

Misalnya, dalam insiden ledakan amunisi di Garut, Komnas HAM menemukan pelibatan warga sipil untuk membantu proses pemusnahan amunisi afkir. Para warga sipil itu mendapat upah sekitar Rp150 ribu per hari.

Sebanyak 21 warga diketahui bekerja dalam kegiatan tersebut dan tidak dibekali peralatan keselamatan khusus. Atas temuan itu, Komnas HAM menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan.

Berkaca pada praktik di luar negeri, sejumlah negara anggota NATO memiliki aturan standar keselamatan pengelolaan amunisi yang komprehensif. Sementara itu, Jerman dan Amerika Serikat mengintegrasikan sistem manajemen inventarisasi digital dengan audit berkala agar siklus hidup (life cycle) setiap amunisi dapat ditelusuri.

Langkah lain yang diterapkan di sejumlah negara adalah inspeksi berbasis risiko, pemantauan kondisi gudang secara digital, dan pemisahan jenis amunisi berdasarkan karakteristiknya.

Pengendalian suhu dan kelembaban ruang penyimpanan, pembatasan jumlah stok sesuai kapasitas gudang, hingga pemusnahan amunisi di fasilitas khusus yang ditangani personel bersertifikat juga diatur sangat ketat.

“Praktik terbaik menekankan penerapan standar keselamatan yang ketat,” kata Beni.

Beni juga menjelaskan bahwa sebuah institusi militer dapat dikatakan memiliki sistem manajemen amunisi yang baik apabila didukung inventarisasi yang akurat, inspeksi rutin, mekanisme pelaporan insiden yang terbuka, sertifikasi personel, audit independen, serta tingkat kecelakaan yang rendah.

“Ke depan, diperlukan modernisasi fasilitas penyimpanan, penerapan teknologi pemantauan real-time, peningkatan kompetensi personel, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemusnahan, dan pengawasan eksternal yg objektif agar setiap temuan segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Warga Temukan Granat dan Amunisi

Personel TNI Kodim Flotim bersama warga saat mengamankan amunisi dan granat yang ditemukan saat menggali septik tank, Selasa (1/4/2025). (FOTO/Mario Sina)

Tanggapan DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai pembentukan tim investigasi sangat penting agar dapat mengungkap penyebab insiden sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan amunisi. Tim investigasi perlu memeriksa apakah sistem penyimpanan amunisi telah memenuhi standar keamanan atau belum.

Selain itu, kondisi fisik dan usia amunisi yang tersimpan juga perlu dievaluasi, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi yang telah kedaluwarsa, rusak, atau mengalami penurunan kualitas.

“Seluruh faktor yang memungkinkan terjadinya ledakan harus ditelusuri secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, kondisi fasilitas, kelalaian manusia, maupun kepatuhan terhadap prosedur operasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga berpendapat bahwa rentetan ledakan amunisi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan penyimpanan amunisi.

Untuk itu, Komisi I mendukung dilakukannya evaluasi nasional terhadap seluruh gudang amunisi di Indonesia.

Komisi I, disebut Dave, juga akan mendorong peningkatan anggaran yang difokuskan pada modernisasi gudang amunisi, termasuk penerapan teknologi keselamatan yang lebih mutakhir. Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat sistem penyimpanan amunisi agar lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

“Evaluasi ini penting dilakukan bukan untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai langkah konstruktif guna memastikan standar keselamatan terpenuhi secara konsisten,” kata dia kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait GUDANG AMUNISI MELEDAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi