Menuju konten utama

Celah Pengawasan Donasi di Tengah Ancaman Pendanaan Terorisme

Pembubaran organisasi terorisme tidak serta-merta memutus jaringan komunikasi hingga pendanaannya.

Celah Pengawasan Donasi di Tengah Ancaman Pendanaan Terorisme
Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saat ini modus kelompok teror menghimpun dan memindahkan dana terus berkembang. Kemajuan teknologi dan perubahan pola transaksi keuangan membuat mereka memiliki semakin banyak cara untuk menghimpun dan menyalurkan dana.

Berbicara di forum bedah buku "Trilogi Pendanaan Terorisme" di Universitas Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengakui perubahan tersebut menjadi tantangan dalam upaya mencegah pendanaan kelompok terorisme.

"Pendanaan merupakan salah satu unsur penting yang menopang aktivitas terorisme. Karena modus dan teknologinya terus berkembang, strategi pencegahannya juga harus adaptif dan melibatkan kolaborasi lintas sektor," ujar Eddy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Tantangan serupa disoroti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengatakan lembaganya memberi perhatian khusus pada kerentanan organisasi nirlaba, juga pada teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk menghimpun dan memindahkan dana.

"Pengawasan tidak bisa hanya reaktif setelah transaksi terjadi. Kita perlu membangun kemampuan untuk mengenali risiko sejak awal, membaca jejak digital, serta memastikan regulasi berkembang sejalan dengan kecepatan teknologi," ujar Fithriadi.

Untuk itu, Fithriadi mengusulkan regulatory sandbox, peningkatan kemampuan digital forensik untuk menelusuri wallet address, serta analisis perilaku dan graf untuk memetakan hubungan antara donor dan penerima manfaat.

Kebutuhan itu tecermin dalam data BNPT. Pada Februari 2026, Direktur Penindakan BNPT, Brigjen Pol. Mochamad Rosidi, menyebut 230 orang ditangkap pada rentang 2023-2025 karena memberikan bantuan pendanaan kepada kelompok teroris.

Rosidi juga mencatat 16 kasus pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar serta 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital.

Akar Lama: JAD dan Warisan ISIS

Bagi pengamat terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok, gambaran tersebut bukan lagi barang baru.

"Itu sebenarnya sudah berjalan sejak lebih dari 10 tahun lalu. Teknik dan strategi jihad ISIS banyak diadopsi oleh kelompok-kelompok teror di Indonesia. Antara lain Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dianggap sebagai proxy ISIS di Indonesia. Termasuk terkait pendanaan siber, komunikasi antaranggota, dan rekrutmen," kata Zaki kepada Tirto, Kamis (8/10/2026).

Sejarah JAD menunjukkan kedekatan tersebut. Dalam sidang pada Juli 2018, jaksa menyebut JAD diinisiasi Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Pengadilan memvonis JAD sebagai korporasi terlarang yang mewadahi tindak pidana terorisme dan menjatuhkan denda Rp5 juta.

Namun, pembubaran organisasi tidak serta-merta memutus jaringannya. Sejak awal, kelompok tersebut telah memanfaatkan aplikasi pesan untuk berkomunikasi.

"Untuk komunikasi mereka menggunakan Telegram karena pesan-pesannya terenkripsi dan bisa terhapus sendiri sehingga menyulitkan pelacakan," ujar Zaki.

Penangkapan terduga teroris

Penangkapan terduga teroris oleh Densus 88. FOTO/Dokumentasi Densus 88.

Laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) pada 2017 menggambarkan salah satu pola tersebut. Anggota JAD bernama Achmad Supriyanto alias Damar dihubungi seorang profesor asal Malaysia, lalu diarahkan melalui sejumlah akun Telegram untuk mengambil uang di beberapa kota di Jawa.

Damar ditangkap pada Maret 2017. Dalam kasus itu, aplikasi pesan menjadi penghubung antara pengirim dana di luar negeri dan penerima di Indonesia.

Dari Perbankan ke Aset Digital

Pada periode yang sama, PPATK mulai mengendus pergeseran pendanaan ke jalur daring. Pada awal 2017, lembaga tersebut menyatakan hasil penilaian risiko nasional periode 2013-2015 menunjukkan kelompok militan telah memanfaatkan teknologi untuk membiayai terorisme.

Salah satu contohnya adalah Bahrun Naim, tokoh ISIS asal Indonesia, yang disebut menggunakan PayPal dan Bitcoin untuk mengirim dana ke Indonesia.

Menurut Zaki, pergeseran modus pelaku teror ini tidak terjadi begitu saja. Salah satu pemicunya adalah semakin ampuhnya aparat menelusuri aliran dana konvensional melalui sistem perbankan.

"Pendanaan siber lebih efisien dan sulit dideteksi. Model pendanaan konvensional melalui transaksi perbankan sudah lama ditinggalkan, dianggap usang dan gampang sekali ditelusuri. PPATK juga agresif melacak pendanaan terkait kegiatan teror dan sering berhasil membongkar. Sehingga kelompok-kelompok jihad terus berinovasi dengan pendanaan digital," katanya.

PENGGELEDAHAN DI SOLO

Polisi membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan rumah terduga kelompok jaringan teroris di Kampung Griyan, Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12). Penggeledahan yang dilakukan tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan terduga anggota kelompok jaringan teroris dan penemuan bom dalam 'rice cooker' oleh polisi di Bekasi. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww/16.

Model Crowdfunding Berkedok Amal

Salah satu celah yang paling mudah dieksploitasi, menurut Zaki, adalah penggalangan dana daring berkedok kegiatan amal keagamaan dan kemanusiaan. Kelompok teror, kata dia, menjadi salah satu “penumpang gelap” dalam ekosistem ini.

"Sejak awal sepuluh tahunan lalu PPATK sudah mendeteksi dan melaporkan lembaga-lembaga fiktif berkedok yayasan atau lembaga sosial yang melakukan crowdfunding untuk terorisme. Bisa juga lembaganya legal tetapi disalahgunakan," terangnya.

Zaki mencontohkan Neo-JI yang sejak 2015 mendirikan banyak yayasan yang aktif menggalang dana teror dengan dalih pembangunan masjid, sekolah, pesantren, dan panti asuhan.

Bahkan, taktik 'kuno' nan efektif seperti menyebar puluhan ribu kotak amal di toko-toko dan tempat-tempat strategis juga dilakukannya.

Secara global, Financial Action Task Force (FATF) aktif mendeteksi lonjakan pengumpulan dana yang disalahgunakan untuk pendanaan teroris. Zaki menduga tren serupa terjadi di dalam negeri.

"Di Indonesia saya kira juga terus melonjak, apalagi sentimen agama dimainkan," katanya.

Zaki menilai, transaksi crowdfunding online semakin menjanjikan bagi pelaku kriminal karena bisa memakai aset virtual yang lebih sulit dideteksi.

Dugaan teror bom di sekolah

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). Personel berimob menyisir lokasi tersebut untuk memastikan keamanan lingkungan sekolah usai adanya ancaman dugaan teror bom yang diterima pihak sekolah melalui aplikasi percakapan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Radikalisasi Pindah ke Ruang Virtual

Pergeseran ke dunia digital tidak hanya terjadi pada aliran dana. Pengamat terorisme dan keamanan internasional UIN Syarif Hidayatullah, Robi Sugara, menilai ruang radikalisasi ikut berpindah.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center (IMCC) tersebut melihat pergeseran pola ideologi di dalam inkubator dunia maya.

"Ada perpindahan ideologi. Yang sebelumnya berafiliasi dengan ideologi tertentu, sekarang lebih kepada individu yang juga disebut nihilistic violent extremist, di mana pelaku tidak berafiliasi dengan ideologi tertentu yang sudah diidentifikasi sebagai kelompok ekstrem," ujar Robi kepada Tirto.

Robi juga menyebut adanya pertumbuhan komunitas True Crime. Pelakunya, kata dia, melakukan aksi ekstrem hanya karena sudah menjadi biasa dengan apa yang pernah dilihat dan dilakukannya. Perubahan pola radikalisasi, menurut Robi, perlu direspons melalui intervensi di ruang digital.

"Salah satu jalan adalah intervensi pada ruang digital dan virtual yang saat ini juga masih kurang sehat," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko membuat anak muda ikut terbawa oleh perilaku dan budaya kekerasan yang berkembang di dalamnya.

Di sisi lain, Zaki menilai pemerintah sejauh ini telah merespons tantangan tersebut dengan cepat, meski penguatan deteksi tetap menghadirkan tantangan tersendiri.

Ia mendorong Densus 88 Polri dan PPATK mempelajari dari berbagai negara dalam memperkuat pengawasan. Namun dirinya membubuhkan catatan, bahwa penguatan aturan perlu disertai mekanisme yang akuntabel agar tidak menimbulkan resistensi publik.

"Masyarakat sipil perlu dilibatkan supaya pengawasan tidak berimplikasi pelanggaran HAM," tegasnya.

Zaki mencontohkan Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa yang pernah menuai kritik karena penerapan surveillance yang terlalu ketat dan menyasar kelompok masyarakat secara luas.

Menurut dia, contoh-contoh tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan perlindungan privasi serta kebebasan sipil.

"Jadi memang perlu kehati-hatian dalam membuat regulasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto