tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemetaan atas pendanaan kelompok teroris yang terus berkembang. Hal itu terjadi seiring perkembangan teknologi, perubahan pola transaksi keuangan, serta semakin beragamnya cara kelompok terorisme menghimpun dan memindahkan dana.
Kepala BNPT, Komjen (Purn) Eddy Hartono, pun mengakui dinamika ancaman pendanaan terorisme yang terus berkembang seiring perubahan teknologi dan pola aktivitas kelompok teror. Dia menekankan, pencegahan pendanaan terorisme membutuhkan sinergi antara penegak hukum, lembaga keuangan, regulator, akademisi, serta masyarakat untuk mengenali dan menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan.
“Pendanaan merupakan salah satu unsur penting yang menopang aktivitas terorisme. Karena modus dan teknologinya terus berkembang, strategi pencegahannya juga harus adaptif dan melibatkan kolaborasi lintas sektor,” ujar Eddy Hartono dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, mengungkap bahwa pihaknya terus memberikan perhatian khusus pada kerentanan organisasi nirlaba (non-profit organisations/NPO) serta perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam aktivitas penghimpunan dan pemindahan dana. Dia menyampaikan, perkembangan teknologi harus direspons melalui pendekatan regulasi dan pengawasan yang adaptif.
Dia menekankan salah satunya melalui regulatory sandbox yang memungkinkan regulator bersama pelaku industri menguji produk, jalur pembayaran, maupun fitur platform dalam lingkungan terbatas sebelum digunakan secara luas. Pendekatan ini disebutnya dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak tahap awal tanpa menghambat inovasi.
Lebih lanjut dia juga menekankan pentingnya identifikasi digital footprints melalui kemampuan digital forensik, termasuk penelusuran metadata laman, pola unggahan, perangkat, alamat IP atau VPN, wallet address, hingga alur transaksi. Sebab, perkembangan teknologi membuat modus pendanaan semakin dinamis.
"Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya reaktif setelah transaksi terjadi. Kita perlu membangun kemampuan untuk mengenali risiko sejak awal, membaca jejak digital, serta memastikan regulasi berkembang sejalan dengan kecepatan teknologi,” ujar Fithriadi.
Menurut dia, pendekatan tersebut perlu diperkuat melalui smart regulation yang memadukan instrumen hukum, joint regulation, standar teknis, pengawasan, dan regulatory technology dengan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Fithriadi pun menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber dan transformasi digital, terutama untuk mendeteksi aktivitas pengumpulan dana yang berpotensi disalahgunakan.
Deteksi dini, kata dia, dapat memanfaatkan analitik perilaku, anomaly detection, pemprosesan bahasa untuk membaca narasi, serta analisis graf untuk mengidentifikasi jaringan donor maupun penerima manfaat.
Karakter teknologi yang lintas batas ini membuat kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta menjadi semakin penting.
Perubahan sistem pendanaan terorisme ini pun menjadi salah satu yang dibahas dalam buku Trilogi Pendanaan Terorisme. Trilogi Pendanaan Terorisme merupakan karya Ami Prindani, I Made Wisnu Wardhana, dan Daniel Saragih, alumni SPPB Universitas Indonesia dari Program Studi Kajian Ketahanan Nasional dan Kajian Terorisme.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































