tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal menindak tegas siapapun yang dengan sengaja menerbangkan balon udara. Menurut Budi Karya, ancaman bahaya balon udara terhadap pesawat terbang sangat besar.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 [tentang Penerbangan], menerbangkan balon udara bisa dipidanakan. Hukumannya dapat berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata Budi Karya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Minggu (17/6/2018).
Pelepasan balon udara sendiri memang telah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Raya Lebaran. Setelah dilepaskan, ternyata balon udara itu bisa mencapai ketinggian yang melampaui 150 meter sehingga disebut dapat mengganggu penerbangan.
Meski bukan merupakan hal baru, namun laporan dari pilot penerbangan yang terganggu dengan balon udara tersebut cukup besar pada tahun ini. Jumlah laporan yang diterima AirNav Indonesia sendiri mencapai 84 kali. AirNav Indonesia pun tidak menganggap remeh laporan ini karena laporan tidak hanya datang dari pilot domestik melainkan juga internasional.
Selain itu, balon udara yang diterbangkan juga disebut-sebut semakin canggih serta bisa menyebabkan mesin kebakaran apabila menabrak pesawat yang sedang melintas.
“Untuk rute Jakarta-Surabaya harus memutar lewat Kalimantan. Bisa dibayangkan kalau terjadi [kecelakaan], fatal sekali. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menegakkan aturan, namun demikian kami juga membuat suasana lebih kondusif,” jelas Budi Karya.
Rute penerbangan di atas Pulau Jawa sendiri merupakan salah satu yang terpadat di dunia. Budi Karya menyebutkan salah satu rute internasional yang turut melintasi langit Jawa ialah penerbangan Jepang-Australia.
Masih dalam kesempatan yang sama, pengamat penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa balon udara yang dilepas secara tidak terkontrol dapat membahayakan keselamatan banyak orang. Dari segi ukuran, Alvin mengatakan ukuran balon udara yang diterbangkan sangat besar, yakni berdiameter 10 meter dengan tinggi 20 meter.
“Balon udara ini dilepas sampai ke Samudera Hindia maupun Kalimantan. Balon ini pun dilengkapi udara panas untuk terus mengangkat yang dalam kondisi tertentu bisa jatuh ke mana saja,” kata Alvin.
Lebih lanjut, Alvin mencontohkan adanya balon udara yang jatuh ke salah satu sekolah di Kebumen, Jawa Tengah dan terbakar. “Ada juga yang menjatuhi menara sutet PLN sehingga terjadi pemadaman listrik. Yang menjatuhi kapal nelayan ada juga,” ujarnya.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora