Menuju konten utama

Menhub Berencana Moratorium STIP Jakarta Buntut Kasus Kekerasan

Menhub akan mempertimbangkan hanya memberikan asrama pada tingkat I. Sementara, untuk tingkat II diminta untuk tinggal di sekitar kampus.

Menhub Berencana Moratorium STIP Jakarta Buntut Kasus Kekerasan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) memberikan keterangan terkait kesiapan pelabuhan Merak menyambut arus mudik Lebaran di Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym

tirto.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan mempertimbangkan melakukan moratorium atau penundaan pembukaan pendaftaran mahasiswa tahun ajaran 2024/2025 untuk Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai kekerasan senior terhadap junior di STIP.

"Di satu angkatan kita tidak terima agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," kata dia di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024), dikutip dari rekaman suara yang diterima.

Budi Karya mengatakan, ke depan pihaknya juga akan mempertimbangkan hanya memberikan asrama pada tingkat I. Sementara, untuk tingkat II diminta untuk tinggal di sekitar kampus.

"Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai satu komite. Sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi," ujar dia.

Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selain tersangka utama, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka diduga turut serta dalam peristiwa tersebut. Ketiganya berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.

Tiga tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Pasal itu berisi tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sedangkan konstruksi hukum utama perkara ini menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga artikel terkait STIP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky