Menuju konten utama

Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama di Menteng

Ketum KNPI Haris Pertama diserang OTK diduga dengan benda tumpul.

Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama di Menteng
Haris Pertama (Ketum KNPI) saat membuat laporan pengeroyokan dirinya di Mapolda Metro Jaya. Sumber Foto/Antara/

tirto.id - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal (OTK) di parkiran sebuah restoran di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Ia mengalami luka robek di bagian kepala, pelipis, mata dan wajah.

Kejadian bermula saat Haris turun dari kendaraannya di parkiran restoran. Sebanyak lebih dari tiga orang langsung mengeroyoknya dengan benda tumpul. Ia menduga sudah diikuti terduga pelaku sejak keluar dari rumah.

"Saya tidak kenal dan tidak bermusuhan dengan pelaku. Ketika saya turun dari mobil di restoran Garuda, mereka langsung memukul saya dari belakang sambil berteriak bunuh, mati," ujar Haris dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Usai mengalami insiden tersebut, Haris langsung bergegas ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendapat pertolongan medis. Ia mengaku mendapatkan 25 jahitan untuk menutup luka robek di bagian pelipisnya.

Saat ini Haris telah melaporkan insiden pengeroyokan terhadap dirinya. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.

"Laporannya sudah diterima, LP sudah jadi dan sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik, yang menangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Antara, Senin (21/2/2022).

Pengeroyokan terhadap Haris terjadi sehari sebelum ia bersaksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Haris merupakan pelapor dalam perkara itu. Belum diketahui insiden pengeroyokan ini berkaitan atau tidak dengan pelaporan yang dilakukannya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Penganiayaan terhadap Haris terjadi tepat sehari sebelum dia menjadi saksi di PN Jakarta Pusat untuk kasus ujaran kebencian. Kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkap pelaku dan motif dari penganiayaan yang menimpa Haris, apakah terkait dengan rencana dia untuk memberikan kesaksian atau tidak,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (21/2/2022) dilansir dari Antara.

LPSK membuka pintu bagi Haris sebagai korban untuk mengajukan permohonan perlindungan. "Sebagai korban (penganiayaan), Haris mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Apalagi, sampai saat ini pelaku belum tertangkap dan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan masih terbuka," pungkas Edwin.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN KETUM KNPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky