Menuju konten utama

Total Tersangka Pengeroyokan Lansia 89 Tahun di Cakung Jadi 6 Orang

Motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, lansia berusia 89 tahun adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Total Tersangka Pengeroyokan Lansia 89 Tahun di Cakung Jadi 6 Orang
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Ada satu tersangka baru, inisialnya F usianya 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dilansir dari Antara.

Zulpan menjelaskan F ditetapkan sebagai tersangka atas perannya turut melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Dengan penetapan tersangka terhadap F, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi, enam tersangka sekarang," kata Zulpan.

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Terkait hal itu, pihak keluarga Wiyanto Halim menginginkan agar seluruh pelaku ditangkap.

Tim penasihat hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y. Patty, mengatakan pihak keluarga hingga kini masih berduka dan menyesali peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

"Masih terpukul, masih nangis-nangis. Harapan kami para provokator ini bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto