Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Lansia di Pulogadung

Lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Pulogadung pada Minggu dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Lansia di Pulogadung
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/1/2022).

Meski demikian, Zulpan belum bisa menjabarkan peran para tersangka dalam kasus tersebut.

"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.

Polisi baru mengumumkan satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Jakarta Timur pada Minggu (23/1/2022) dini hari karena dituduh sebagai pencuri mobil.

Peristiwa itu viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan