tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan pemberian pelat nomor khusus kepolisian kepada anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk kegiatan pengamanan dan pengawalan.
"Ya, untuk membantu, 'kan seorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan, pengawalan untuk yang bersangkutan. 'Kan beliau didampingi oleh anggota Polri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Setelah pengecekan, kata Ramadhan, nomor 4196-07 tersebut untuk kendaraan Pajero Sport atas nama Arteria Dahlan.
"Kan sudah saya sampaikan kemarin bahwa setelah pengecekan bahwa nomor polisi tersebut untuk kendaraan Pajero atas nama beliau. Udah itu penjelasannya terkait dengan kendaraan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada diskresi atau kekhususan diberikan Polri terkait dengan pelat nomor khusus polisi tersebut. Penggunaan nomor khusus polisi tersebut diberikan kepolisian untuk kegiatan pengamanan. Namun, akan berbeda jika pelat tersebut dibuat sendiri oleh Arteria Dahlan.
"'Kan diberikan tadi itu 'kan [izin], kecuali dia buat sendiri. Pelat diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
Nama Arteria Dahlan menjadi sorotan kembali karena lima mobil miliknya kedapatan memakai pelat nomor berlogo Polri. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan berlogo Polri 4196-07 di parkir di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terkait polemik itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat lalu.
Lodewijk mengatakan ada kemungkinan Arteria Dahlan mendapat pelat dinas polisi karena sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan polisi. Namun dia menegaskan hal itu menyangkut urusan pribadi di luar instansi.
"Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu," ujar Lodewijk.
Lodewijk menegaskan tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi, seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan.
Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri yang diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi, serta identifikasi.
Kasus Pelat Nomor Arteria Dahlan Harus Diusut
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.
"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.
"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," katanya.
Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.
Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.
"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.