Menuju konten utama

Polda Jabar Siap Proses Laporan Masyarakat Adat Sunda soal Arteria

Polda Jawa Barat bakal memproses laporan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan meski berbentuk pengaduan.

Polda Jabar Siap Proses Laporan Masyarakat Adat Sunda soal Arteria
Anggiat Pasaribu (kiri) meminta maaf kepada Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (tengah) yang disaksikan Ibunda Arteria Dahlan, Wasniar (duduk kanan) saat melakukan mediasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Polda Jawa Barat telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda soal ucapan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022) dilansir dari Antara.

Menurut Ibrahim, polisi bakal menindak lanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Adapun pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis (21/1).

"Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata Ibrahim.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Arteria dalam rapat di Komisi III DPR RI itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).

Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun, Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Pernyataan Arteria ini menuai kritikan dari berbagai pihak. Hingga hari ini, warganet juga turut mengeluarkan protes lewat media sosial hingga muncul tagar #SundaTanpaPDIP.

Menanggapi hal ini, DPP PDI Perjuangan telah memberikan sanksi peringatan terhadap Arteria Dahlan sebab dinilai melanggar etik dan disiplin partai.

"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen Hasto Kristiyanto dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

Usai mendapat teguran dari DPP PDIP, Arteria meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat suku Sunda.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

Baca juga artikel terkait KONTROVERSI ARTERIA DAHLAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto