Menuju konten utama
Pemindahan Ibu Kota Negara

Polemik Pembiayaan Pembangunan Ibu Kota Negara Pakai Bujet PEN 2022

Direktur Eksekutif Indef menilai sebaiknya pembangunan IKN ditunda bila anggarannya belum disediakan secara khusus.

Polemik Pembiayaan Pembangunan Ibu Kota Negara Pakai Bujet PEN 2022
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Rencana itu ia sampaikan usai RUU IKN disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022.

“Jadi ini yang nanti akan kita desain dengan baik untuk 2022. Karena seperti diketahui 2022 paket untuk pemulihan ekonomi Rp450 triliun (PEN) masih belum dispesifikasi seluruhnya, jadi mungkin bisa dimasukkan ke dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus bangun momen pembangunan ibu kota baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Sri Mulyani mengklaim, meskipun pembangunan tahap awal IKN sebagiannya akan menggunakan dana PEN, tapi anggaran pemulihan itu akan tetap fokus kepada aspek yang paling prioritas di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya pemberian bantuan sosial karena merupakan syarat utama bagi pemulihan ekonomi.

Sementara pembangunan IKN akan dilakukan dalam lima tahap, yaitu tahapan yang paling kritis setelah undang-undang disahkan adalah tahap pertama yang mulai dilakukan pada periode 2022-2024. Kemudian diikuti dengan tahap ke 2, 3, 4, 5 yang dimulai pada 2025 sampai 2045.

“Nah untuk tahapan 1 yang sangat kritis ini dari aspek pendanaannya akan dilihat apakah yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan untuk pembangunan yang selanjutnya. Kemudian untuk menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahan dan pemindahannya oleh karena itu kita bahas nanti akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang di dalam Perpres,” kata Sri Mulyani.

Namun, rencana penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN ini mendapat kritik keras dari Komisi XI DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu. Salah satunya anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan saat rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani di DPR pada Rabu (19/1/2022).

Marwan mengingatkan proyek IKN tidak sesuai dimasukkan dalam program PEN. Ia merujuk pada UU No. 2 tahun 2020 [PDF], khususnya Pasal 11 ayat 2 yang berbunyi, “Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.”

“Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?” kata Marwan mempertanyakan dalam rapat kerja.

Marwan mengatakan agar jangan sampai penetapan anggaran IKN masuk ke dalam PEN 2022. Menurut dia, adanya UU No.2/2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi pada 2020.

“IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang ingin kita bangun,” kata Marwan.

Alokasi Anggaran PEN untuk IKN Dinilai Tak Tepat

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya anggaran IKN dalam PEN sangat tidak relevan. Masih banyak penerima bantuan sosial yang belum terjangkau pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Begitu juga dengan pelaku usaha UMKM hanya sebagian kecil dari 64 juta unit yang mendapat bantuan dari pemerintah selama masa pandemi. Kalau anggaran dialokasikan ke IKN, tentu ini sangat berdampak negatif ke pemulihan ekonomi,” kata Bhima kepada reporter Tirto, Rabu (19/1/2022).

Bhima menjelaskan, pembangunan IKN cenderung menggunakan skema penugasan kepada BUMN karya, sehingga dana pembangunan dari PEN mengalir ke BUMN lagi. Sementara dari beragam studi, efek pembangunan IKN terhadap ekonomi sangat kecil di bawah 1% ke PDB.

“Apalagi model pembangunan IKN bertumpu pada pembangunan gedung layanan pemerintahan yang kurang menarik ditinjau dari sisi komersil,” kata Bhima.

Jika tujuannya menyerap tenaga kerja, kata Bhima, maka membangun IKN saat ini bukan solusi. Sebaiknya, kata dia, dana program PEN dialokasikan untuk memberikan insentif ke usaha UMKM secara lebih masif.

“97% serapan tenaga kerja nasional ada di UMKM, bukan lewat pembangunan IKN. Lagi pula tenaga kerja yang diserap diperkirakan dominan datang dari Pulau Jawa juga, bukan tenaga kerja di wilayah IKN,” kata Bhima.

Sementara pemerintah perlu memastikan bahwa utang di APBN tidak meningkat signifikan akibat kesalahan alokasi anggaran di IKN. “Sekarang defisit APBN harus ditekan di bawah 3%, tapi belanjanya boros untuk hal yang tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Ini jelas aneh,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad. Ia mengatakan, sebaiknya pembangunan IKN ditunda bila anggarannya belum disediakan secara khusus.

“Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan karena kesempatan untuk mendapatkan dana APBN untuk fasilitas lain termasuk daerah lain menjadi berkurang. Sudah seharusnya ditunda jangan dipaksakan, kan, ini nanti akan ada pos yang berkurang selama masa pandemi akhirnya penangaanan pandemi gak optimal, pemulihan juga gak terjadi,” kata dia kepada reporter Tirto.

Terlebih keputusan pembangunan IKN, kata Tauhid, 50 persen anggarannya akan menggunakan APBN. Hal ini tidak sesuai dengan feasibility study awal yang menyebutkan bahwa kontribusi APBN hanya 19 persen dari total proyek pemindahan ibu kota negara baru yang nilainya sekitar Rp501 triliun.

“Seharusnya di awal bisa jadi bahan pertimbangan sebelum RUU itu diajukan. Ini, kan, seolah-olah perubahannya luar biasa. Sementara regulasi undang-undangnya menggunakan yang awal. Ya, kalau ternyata dari anggaran ini besar, ya saya kira banyak pihak yang merasa buat apa kalau ini mengorbankan anggaran APBN terlalu besar,” kata dia.

Tauhid mengatakan keputusan tersebut akan mengorbankan program masyarakat. PEN 2022 yang dianggarkan untuk mempertebal jaring pengaman sosial selama masa pemulihan imbas pandemi akan berkurang dan mengganggu masyarakat.

“Itu harus dipisahkan, gak bisa PEN digunakan untuk IKN, kalau itu dilakukan akhirnya orang jadi tidak percaya pada pemerintah, dan menganggap pemerintah tidak kredibel. Bukan hanya besaran alokasinya yang semakin bertambah, tapi kesannya dicari-cari agar semua proses pembangunan IKN menjadi lebih cepat terlaksana,” kata Tauhid.

Selain itu, ada pula permasalahan lain yang akan timbul bila struktur otorita dan keuangan belum rinci yaitu perencanaan pembangunan yang belum matang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan proyek mangkrak di tengah kebutuhan negara melakukan pemulihan ekonomi di tengah ancaman dari varian Omicron di 2022.

“Potensi mangkrak itu sangat mungkin terjadi,” kata Tauhid menambahkan.

Protes soal besarnya kontribusi APBN ke dalam proyek pemindahan IKN wajar terjadi. Sebab, pemerintah sebelumnya memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun. Kebutuhan bujet ini akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan Rp123,2 triliun dari swasta. Namun, Sri Mulyani menyebut dana yang dibutuhkan dari APBN sekitar Rp178,3 triliun untuk tahap awal.

Respons Sri Mulyani soal Kritik Penggunaan Data PEN

Merespons kritik tersebut, Sri Mulyani mengatakan, jika bujet PEN tidak diizinkan digunkana untuk membangun IKN, maka Kemenkeu akan menyiapkan pos lain. Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menggunakan anggaran sekitar Rp178,3 triliun untuk tahap awal.

“Kalau PUPR waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa eksekusi di 2022 maka akan bisa kita anggarkan di Rp178 triliun ini,” kata Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, pembangunan IKN akan terus dilakukan tahun ini dengan solusi menggunakan anggaran dari pos bujet lain, misalnya menggunakan anggaran yang sudah khusus diberikan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kalau kita akan melakukan realokasi seperti refokusing, pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihatnya dari sisi landasan hukum, yang harusnya konsisten, saya juga tidak masalah, pos yang lain [kementerian/lembaga] pun bisa [refocusing] dilakukan," kata dia.

Sri Mulyani bilang, pemerintah juga bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait, misalnya anggaran untuk Kementerian Kementerian PUPR yang dinggarkan sebesar Rp110 triliun pada 2022.

“Nanti kami menggunakan pos di dalam Kementerian PUPR. Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, ya tidak apa-apa juga. PEN-nya tetap saja,” kata Sri Mulyani.

Permasalahannya, alokasi anggaran Kementerian PUPR sudah direncanakan untuk membangun proyek pembangunan lain yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia. Anggaran Rp110 triliun milik PUPR bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur, tapi juga meliputi operasional dan infrastruktur lain yang dibutuhkan publik.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NEGARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz