tirto.id - Polisi menerima pengaduan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Memang benar di SPKT Polda Sulawesi Utara telah dilaporkan tentang dugaan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Peristiwa tersebut dilakukan oleh terlapor atas nama EM," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (24/1/2022).
Polda Sulawesi Utara menerima pengaduan pada Sabtu (22/1) dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Conny Rumondor. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.
Abast memastikan kepolisian akan mengusut perkara ini. "Tentunya langkah kami selanjutnya akan mulai dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," sambung dia.
Kasus ini bermula ketika Edy menyatakan "Masa Menteri Pertahanan kayak begini saja tidak mengerti, sih? Jenderal Bintang Tiga. Macan yang mengeong. Ini bicara kedaulatan negara, bos."
Pernyataan yang disampaikan Edy diduga berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco mengatakan laporan terhadap Edy bukan mengatasnamakan partai.
"Dicek lagi apakah laporan tersebut atas nama partai atau bukan. Setahu saya itu tidak atas nama partai," kata dia.
Menurut Dasco, Prabowo menyampaikan kepada para kader Partai Gerindra untuk bijak menyikapi perkara ini dan melapor kepada polisi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan