tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memastikan program Komponen Cadangan (Komcad) akan dilanjutkan pada 2022. Hal itu merupakan hasil evaluasi dan pencapaian kebijakan pertahanan negara pada tahun lalu.
Dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan Tahun 2022, Prabowo juga menyebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilanjutkan tahun ini.
"Di antaranya kebijakan pembentukan Komponen Cadangan dan perataan komponen pendukung, kebijakan pembangunan postur TNI, perwujudan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar, pembangunan sistem logistik yang terdesentralisasi, dan penguatan pertahanan di wilayah selat-selat strategis," kata Prabowo di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (20/1/2022).
Prabowo juga mengatakan beberapa sasaran kebijakan Kemhan pada 2022 mengalami perubahan.
"Dengan kerja sama seluruh komponen bangsa dengan profesionalisme dalam pengelolaan pertahanan keamanan, akan menjamin keberlangsungan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural yang berkelanjutan, serta pertahanan negara yang kokoh menuju Indonesia maju," kata dia.
Awal Oktober tahun lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan pembentukan Komponen Cadangan Angkatan 2021 di Pusdikpassus, Batujajar, Jawa Barat. Sebanyak 3.103 orang menjadi angkatan pertama Komcad sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Mereka terdiri atas rekrutan Rindam Jaya (500 orang), Rindam 3 Siliwangi (500 orang), Rindam IV Diponegoro (500 orang), Rindam V brawijaya (500 orang), Rindam XII Tanjungpura (499 orang), dan Universitas Pertahanan (604 orang). Masa aktif Komcad hanya saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi, namun anggota Komcad harus siap siaga saat Negara membutuhkan mereka.
Pembentukan Komcad ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan ada masalah dalam dasar hukum Komponen Cadangan. Ia menyoroti Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ihwal pertahanan negara hanya memberikan batasan sebagai pendukung komponen utama, tetapi UU PSDN memberi ruang bagi para Komponen Cadangan untuk bergerak dalam perang hibrida.
"Kami khawatir adanya ruang kabur, dari kata hibrida membuka peluang untuk menggunakan komponen cadangan untuk kepentingan lain karena berdampak pada kaburnya juga pembagian tugas, peran dari institusi," kata Rivanlee kepada reporter Tirto, awal Oktober lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan