tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/12/2021).
Tjahjo menjelaskan Surat Edaran Nomor 27/2021 mendorong ASN mendukung upaya pertahanan negara dengan mengikuti pelatihan komponen cadangan. SE tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
"Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujarnya.
ASN yang lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon komponen cadangan nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Mereka akan mendapat sejumlah fasilitas dan tetap menerima gaji serta tunjangan jabatan.
Selain itu, Tjahjo memastikan program pelatihan Komponen Cadangan berbeda dengan program bela begara yang wajib diikuti ASN.
“Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN (Calon ASN) melalui pemberian materi yakni wawasan kebangsaan dan nilai bela negara, analisis isu kontemporer dan kesiapsiagaan bela negara,” jelas dia.
Terkait program pelatihan bela negara, Kementerian Pertahanan tengah menyiapkan peraturan menteri tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang masih dalam proses harmonisasi.
Dengan demikian, kata Tjahjo, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya saling mendukung sebagai upaya pertahanan negara.
“Oleh karenanya, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN.
Komponen Cadangan merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat pertahanan negara. Mereka dikerahkan saat negara dalam kondisi darurat seperti ancaman perang maupun bencana alam. Hal itu sesuai UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Proses perekrutan Komponen Cadangan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. Siapa pun bisa ikut serta menjadi Komcad karena proses rekrutmen bersifat sukarela.
Kriteria bagi warga yang ingin melamar sebagai Komcad yakni beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan