Menuju konten utama
Korupsi Kepala Desa

Kasus Nurhayati di Cirebon: Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi

MAKI nilai Nurhayati mestinya mendapat apresiasi karena berani mengungkap praktik rasuah di instansinya dan hukum mesti melindunginya.

Kasus Nurhayati di Cirebon: Cermin Buruk Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Video Nurhayati, seorang Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon viral di media sosial. Dalam durasi video 1 menit 43 detik, Nurhayati mengungkapkan kekecewannya kepada aparat penegak hukum. Ia telah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S, namun ia ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan terungkap inisial S adalah Supriyadi.

“Saya yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama 2 tahun proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan S Desa Citemu. Diujung akhir 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk Kejari,” ujar Nurhayati dalam video tersebut dikutip Senin (21/2/2022).

Masih dalam video tersebut, Nurhayati mendaku pihak kepolisian yang mengantarkan surat dan memberitahu penerapan status tersangka tersebut. Nurhayati terheran-heran.

“Apa karena petunjuk dari Kejari, saya dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21?” kata dia mempertanyakan.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin mengatakan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik. Penetapan tersangka terjadi jika ditemukan dua alat bukti.

Menurut Hutamrin, awalnya Tim Jaksa Penuntut Umum memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan tim penyidik kepolisian. Kemudian diketahui terjadi kerugian daerah Rp818 juta.

“Kesimpulan dari ekspose tersebut, yang ditandatangani penyidik dan jaksa peneliti, menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ujar Hutamrin, Minggu (20/2/2022).

Tim Kejari Cirebon hanya meminta pihak kepolisian mendalami keterangan dari Nurhayati. Bukan menetapkannya sebagai tersangka.

Pihak Kejari mengetahui status tersangka Nurhayati setelah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SDPD). Setelah penyidikan rampung, kepolisian melimpahkan perkara Supriyadi dan Nurhayati ke Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkarasa sudah lengkap. Kami tak punya kewenangan kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Supriyadi karena ditolak oleh JPU dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar 818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia seperti dikutip Antara.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang jurnalis di Sulawesi Selatan. Muhammad Asrul, wartawan berita.news dipenjara karena menulis tiga laporan dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir yakni Farid Kasim Judas. Asrul dituduh menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Jaksa menunutut Asrul dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nurhayati Mesti Dilindungi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Nurhayati mesti mendapat perlindungan, bahkan identitas dirinya sebagai pelapor yang membantu terkuaknya dugaan korupsi dana desa mesti dirahasiakan. Begitulah mekanisme kerja sama dengan melibatkan justice collabolator dan whistleblower.

“Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerjasama wakilnya; dengan tidak dijadikan tersangka. Kalau seperti kasus di Cirebon, kita kembali ke zaman baheula. Pengungkapan yang sangat purbakala,” ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Senin (21/2/2022).

Menurut Boyamin, penetapan Nurhayati sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 51 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Nurhayati mestinya mendapat apresiasi karena telah berani mengungkap praktik rasuah di instansinya. Dan hukum mesti melindungi Nurhayati.

Selanjutnya, MAKI akan melaporkan perkara Nurhayati ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Agar mereka mengeluarkan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati.

Ia berharap petinggi Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi.

“Ini harus eksaminasi. Sehingga saya berharap bisa didrop status tersangka, kalau diproses lebih lanjut, dihentikan penuntutan, tidak mesti diproses dibawa ke pengadilan,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka adalah preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai bendahara, Nurhayati memang bertugas mencairkan anggaran dana desa di bank. Hal tersebut sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Seharusnya Nurhayati tidak boleh dipidana, kata Maneger.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor. Karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis dikutip Senin.

LPSK akan menemui Nurhayati dan memberitahui hak-hak ia sebagai warga negara agar bisa segera mengajukan perlindungan kepada negara. Sebab posisi Nurhayati sebagai pelapor dijamin UU LPSK.

Merujuk Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU 13/2006 sebagaimana yang diubah dengan UU 31/2014 tentang LPSK, jika pelapor mendapatkan penuntutan hukum maka tuntutan tersebut mesti ditunda sampai perkara utama telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” tandas Manager.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Namun, Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz