tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Beleid itu diteken dan diundangkan pada 15 Februari 2022.
Presiden juga berkewajiban menunjuk kepala dan wakil kepala otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. Artinya, pengumuman harus disampaikan maksimal pada 15 April 2022.
Sejumlah nama kandidat calon kepala otorita IKN pun bermunculan. Mulai dari eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan eks Menristek Babang Brodjonegoro.
Ada pula nama eks Bupati Banyuwangi yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Tiga nama kandidat kepala otorita IKN memiliki irisan langsung dengan partai berkuasa saat ini: PDI Perjuangan (PDIP). Mereka antara lain BTP, Risma dan Azwar Anas. Figur lainnya berasal dari nonparpol.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut partainya memiliki kader yang mumpuni untuk duduk sebagai kepala otorita IKN. Namun demikian ia menyerahkan sepenuhnya pilihan yang ada kepada Presiden Jokowi.
"Keputusan berada di tangan Pak Jokowi. Yang jelas PDI Perjuangan memiliki kader-kader yang mumpuni, yang memiliki kemampuan teknokratik," ucap Hasto, Sabtu (29/1/2022) dilansir dari Antara.
Peluang Keterpilihan Kader PDIP
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin mengatakan, Jokowi bisa saja memilih satu dari tiga nama kader PDIP yang muncul dalam bursa calon kepala otorita IKN. Sosok yang menempati jabatan tersebut akan memiliki kewenangan besar khususnya dalam mengamankan visi Jokowi.
"Mungkin-mungkin saja PDIP mengusulkan mereka-mereka itu. PDIP punya kepentingan agar ada kadernya jadi kepala otorita IKN. Karena kepala otorita IKN itu akan menentukan proyek-proyek besar pembangunan IKN. Makanya berebut agar bisa dipilih Jokowi. PDIP merasa berhak karena sebagai pemenang Pemilu dan partai pengusung Jokowi," ucap Ujang kepada Tirto, Senin (21/2/2022).
Namun demikian, Ujang memprediksi Jokowi juga bisa memilih figur kepala otorita IKN dari nonparpol sepanjang Kepala Negara nyaman dengan sosok tersebut. "Namun kelihatannya Jokowi akan pilih siapapun yang nyaman yang bisa bekerja dengan dia. Bisa salah satu dari tiga nama (kader PDIP) tersebut, bisa juga pilih yang lain," tuturnya.
Di sisi lain, Ujang juga khawatir terjadi monopoli politik kekuasaan di IKN apabila kepala otoritanya berasal dari partai penguasa. "Bisa saja monopoli politik itu terjadi. Jika Jokowi pilih salah satu di antara ketiganya. Jika terjadi monopoli itu tak bagus. Karena akan menciptakan korupsi," jelas dia.
Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno enggan berspekulasi terkait tiga nama kader yang masuk dalam bursa kepala otorita. Ia menyerahkan hal itu kepada Presiden Jokowi. "Tergantung asesmen Presiden. Hak prerogatif Presiden," singkatnya.
Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN Sebelum 15 April 2022
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan penunjukan kepala otorita IKN masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN. Pengumuman sosok kepala IKN disampaikan berbarengan atau setelah terbitnya aturan tersebut.
"Yang penting Perpres Otorita IKN-nya juga sudah siap pada saat (pengumuman kepala otorita IKN) itu," katanya saat dikonfirmasi Tirto, Senin (21/2/2022).
Wandy tak menjawab saat dikonfirmasi nama-nama kandidat kepala otorita yang beredar. Ia hanya bilang jabatan kepala otorita IKN setingkat dengan menteri. Ia menyebut Presiden Jokowi akan mengumumkan sosok pengisi jabatan itu pada April 2022. "Kita upayakan April," ungkapnya.
"Mekanismenya sebetulnya sama dengan pemilihan menteri. Karena Otorita IKN ini lembaga setingkat kementerian."
Pasal 9 UU IKN menyebutkan otorita IKN dipimpin oleh kepala dibantu wakil kepala yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kemudian dalam Pasal 10 disebutkan kepala otorita dan wakilnya dapat memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kedua, pengampu jabatan tersebut juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Otorita IKN memiliki kewenangan cukup besar dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan Pasal 12 UU IKN, institusi tersebut berwenang memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pemindahan serta pembangunan IKN.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tak perlu berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk kepala otorita IKN yang pertama. Hal itu dinilai telah sejalan dengan amanat UU. Namun demikian untuk penentuan kepala dan wakil otorita di periode selanjutnya Presiden wajib berkonsultasi dengan DPR.
"Kepala otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada kepala otorita," jelas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dilansir dari Antara.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Maya Saputri