tirto.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo punya tim kecil untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Tim tersebut memberikan saran kepada Jokowi tanpa menghilangkan wewenang Jokowi selaku presiden dalam menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.
"Ada tim kecil yang bapak presidken tunjuk. Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan. Bahwa nanti presiden punya hak prerogatif ya, begitu menurut ketentuan undang-undang," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Pada Maret 2020 Jokowi sempat menyebutkan sejumlah nama, mulai dari mantan kepala daerah hingga eks menteri. Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Ngabalin menilai nama-nama kandidat Kepala Otorita IKN akan berkutat dengan nama sudah disinggung Jokowi.
"Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja," kata Jokowi.
Ngabalin pun mengingatkan, penentuan kepala badan otorita sudah diatur dalam undang-undang yang disahkan DPR dan pemerintah. Presiden punya waktu dua bulan untuk menentukan siapa kandidat yang layak.
Jika sudah ada yang terpilih, publik tidak perlu ragu dengan pilihan Jokowi tersebut. Termasuk, bila Jokowi memilih Ahok menjadi Kepala Otorita IKN, kata Ngabalin publik tak perlu resah maupun gelisah.
"Kalau nanti presiden kemudian memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok. Kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau presiden memilih Ahok. Kan tidak rasional itu. Kalau nanti presiden memilih Ahok kemudian kenapa orang pada gemes, pada gatel badannya. Kan lucu," kata Ngabalin.
Menurut Ngabalin Jokowi memiliki kewenangan memilih sehingga masyarakat harus menerimanya, suka maupun tidak suka.
"Presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak [terima], harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," pungkas Ngabalin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto