Menuju konten utama

Bila Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ngabalin: Publik Harus Terima

Menurut Ngabalin, Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan memilih Kepala Otorita IKN sehingga publik harus menerimanya, suka maupun tidak suka.

Bila Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ngabalin: Publik Harus Terima
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai pusat "Ahok," memberi isyarat kepada media ketika dia pergi setelah diinterogasi oleh para penyelidik di Markas Besar Kepolisian Nasional di Jakarta, Indonesia, Senin, 7 November 2016. Kepolisian Indonesia sedang menyelidiki Tuduhan penistaan terhadap Ahok, seorang etnis Tionghoa dan Kristen minoritas, setelah sebuah video beredar online di mana ia membuat pernyataan tentang sebuah bagian dalam Al-Quran yang dapat ditafsirkan sebagai pelarangan Muslim menerima non-Muslim sebagai pemimpin. Gubernur telah meminta maaf atas komentar tersebut dan bertemu dengan polisi. AP / Tatan Syuflana

tirto.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo punya tim kecil untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Tim tersebut memberikan saran kepada Jokowi tanpa menghilangkan wewenang Jokowi selaku presiden dalam menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.

"Ada tim kecil yang bapak presidken tunjuk. Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan. Bahwa nanti presiden punya hak prerogatif ya, begitu menurut ketentuan undang-undang," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Pada Maret 2020 Jokowi sempat menyebutkan sejumlah nama, mulai dari mantan kepala daerah hingga eks menteri. Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Ngabalin menilai nama-nama kandidat Kepala Otorita IKN akan berkutat dengan nama sudah disinggung Jokowi.

"Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja," kata Jokowi.

Ngabalin pun mengingatkan, penentuan kepala badan otorita sudah diatur dalam undang-undang yang disahkan DPR dan pemerintah. Presiden punya waktu dua bulan untuk menentukan siapa kandidat yang layak.

Jika sudah ada yang terpilih, publik tidak perlu ragu dengan pilihan Jokowi tersebut. Termasuk, bila Jokowi memilih Ahok menjadi Kepala Otorita IKN, kata Ngabalin publik tak perlu resah maupun gelisah.

"Kalau nanti presiden kemudian memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan, atau sebutlah beliau memilih Ahok. Kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau presiden memilih Ahok. Kan tidak rasional itu. Kalau nanti presiden memilih Ahok kemudian kenapa orang pada gemes, pada gatel badannya. Kan lucu," kata Ngabalin.

Menurut Ngabalin Jokowi memiliki kewenangan memilih sehingga masyarakat harus menerimanya, suka maupun tidak suka.

"Presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak [terima], harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," pungkas Ngabalin.

Baca juga artikel terkait KEPALA OTORITA IKN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto