Menuju konten utama

130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%

Ditjen Imigrasi juga mencatat sebanyak 10.583 orang WNA ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 atau naik 58 % dibanding 2023 lalu yang mencapai 6.673 WNA.

130 WNA Jadi Tersangka Tindak Pidana Imigrasi di 2024, Naik 145%
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat sekitar 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini meningkat 145,2 persen dibanding 2023 lalu yang hanya 53 tersangka.

"Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan, Senin (13/1/2025).

Terkini, Ditjen Imigrasi juga mencatat telah meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk daftar pencarian orang interpol. Ia mengaku, 16 orang terdiri atas pelaku penipuan, pencucian uang dan narkotika."Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asar Republik Rkayat Tiongkok," kata Agus.

Selain itu, sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024. Angka ini naik 58 persen dibandingkan tahun sebelum 2023 yang sebelumnya 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelasnya.

Agus mengingatkan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada WNA yang berada di Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Ia juga meningatkan bahwa petugas imigrasi bisa melakukan tindakan administratif kepada WNA yang tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Agus pun menekankan, sanksi yang diberikan beragam, mulai masuk daftar penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Kemudian, Agus juga menerangkan bahwa perubahan Undang-Undang Keimigrasian per 19 September 2024 bisa membuat WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal 10 tahun atau seumur hidup. Kemudian, seseorang yang sudah menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap penuntutan, jaksa dapat dicegah ke luar wilayah Indonesia. Hal itu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.

“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH [aparat penegak hukum] lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus.

Baca juga artikel terkait KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher