tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa telah terjadi unsur pidana dugaan penyimpangan ajaran agama terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tindak pidana itu nantinya akan dilimpahkan ke kepolisian.
"Pertama, terjadinya tindak pidana," ujarnya usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (25/6/2023).
Mahfud menyebut ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Setelahnya, pihak kepolisian juga akan menyampaikan laporan resmi terkait unsur pidana tersebut.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Mahfud mengatakan unsur pidana itu tak akan jauh berbeda dengan pandangan publik. Dia mengatakan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.
"Nanti Saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ. Saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan unsur pidana ini baru dugaan dan belum naik ke status tersangka. Karena prosesnya sesudah dugaan diklarifikasi, baru sangkaan. Sesudah sangkaan baru dakwaan, tuntutan, lalu vonis.
"Jadi ini masih panjang. Jadi Saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat