Menuju konten utama
Usai Panji Gumilang Tersangka

Kemenag Bakal Bina Guru- Santri di Ponpes Al-Zaytun

Kemenag bakal melakukan pembinaan untuk guru & santri di Ponpes Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penistaan agama.

Kemenag Bakal Bina Guru- Santri di Ponpes Al-Zaytun
Yaqut Cholil Qoumas. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al-Zaytun pasca Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penistaan agama. Menteri Agama Yaqut Cholil mengklaim, pihaknya melakukan pembinaan untuk guru dan santri di sana.

“Kami diminta untuk memastikan bahwa Al- Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan,” kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).

Dia menuturkan pembinaan termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al- Zaytun secara ketat. Hal ini dilakukan memastikan kurikulum pelajaran yang dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah.

"Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curriculum di Az Zaitun yang mengganggu masa depan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, dia mengklaim pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Dia pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

“Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa,” bebernya.

Namun, Yaqut memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli oleh Kepolisian.

“Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim pemerintah sudah menyiapkan langkah dan antisipasi terhadap Ponpes Al-Zaytun. Dia memastikan pemerintah menjamin kelangsungan pendidikan para santri dan murid.

"Karena Ponpes Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren. Itu tidak ada masalah sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PONPES AL-ZAYTUN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur & Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin