Menuju konten utama

Bareskrim Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang Jumat Pekan Ini

Penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut aliran uang milik Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Bareskrim Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang Jumat Pekan Ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Dua anak pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang beserta enam orang lainnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Sedianya, kedelapan orang itu diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (25/6/2023).

"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan tidak hadir," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan mengatakan anak Panji Gumilang dkk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) pekan ini.

"Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di Jumat tanggal 28," tutur Ramadhan.

Kedua anak Panji Gumilang itu, yakni IP yang menjabat sebagai pengurus YPI dan AP yang menjabat sebagai Sekretaris YPI.

Enam orang lainnya yang mangkir dalam panggilan Selasa kemarin ialah IS selaku Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku Pengurus YPI.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu hari ini. Dua orang itu, yakni AFA menjabat sebagai Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana dan MGR yang merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ahli pidana guna mengusut kasus itu.

Hasil penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Pasalnya, dalam LHA itu diduga adanya tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto